Terkait Perkara Tanah, Pemkab Inhu Siap Patuhi Putusan MA

  • Bagikan
Foto: Yudi KRN

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepala Bagian Hukum Setdakab Indragiri Hulu (Inhu) Afrizon Rizal menyatakan Pemkab Inhu mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tanah antara Syamsir Sidiq dengan Pemkab Inhu.  MA menolak seluruh eksepsi pihak Pemkab Inhu dan mengabulkan permohonan kasasi penggugat pihak Syamsir Sidiq.

“Silahkan Pengadilan Negeri Rengat eksekusi tanah itu, Pemkab Inhu mematuhi amar putusan MA,” sebutnya, Sabtu (12/11).

Afrizon juga menegaskan bahwa selama ini Pemkab Inhu tidak pernah menghalangi Pengadilan Negeri Rengat melaksanakan eksekusi tanah milik Syamsir Sidiq setelah adanya putusan dari MA.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Rengat Moh Sutarwadji dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah tiga kali menyampaikan Aanmaning (peringatan) kepada Pemkab Inhu untuk mematuhi putusan MA dan menyerahkan tanah seluas lebih kurang satu hektar yang selama ini dikuasai Pemkab Inhu kepada pihak penggugat (Syamsir Sidiq).

“Sampai saat ini Pemkab Inhu belum memberikan surat pernyataan resmi mematuhi putusan MA, hal ini diperlukan agar tidak terjadi permasalahan ketika Pengadilan Negeri Rengat melakukan eksekusi pada tahan tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, tanah Syamsir Sidiq seluas lebih kurang satu hektar dikuasai Pemkab Inhu sejak tahun 1993 silam untuk perkantoran tanpa ganti rugi. Pihak keluarga Syamsir Sidiq melakukan gugatan atas pencaplokan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Rengat pada tahun 2013 lalu. Awalnya, Pengadilan Negeri Rengat memenangkan gugatan yang dilakukan pihak Syamsir Sidiq.

Selanjutnya, pihak Pemkab Inhu melakukan banding atas putusan tersebut. Pada 15 April 2014, Pengadilan Tinggi Riau memenangkan pihak Pemkab Inhu dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat. Kemudian pihak Syamsir Sidiq melakukan upaya kasasi ke MA. Dan hasilnya MA memenangkan Syamsir Sidiq dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2676K/PDT/2014 tertanggal 22 Juni 2015. (KRN)

  • Bagikan