Terungkap, Ternyata Kantor DPRD Inhu Belum Miliki Sertifikat Sah

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Fraksi Demokrat Karya Nurani Pembangunan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyoroti berbagai permasalahan aset daerah yang hingga saat ini masih terbengkalai dan tidak memiliki legalitas yang jelas.

Hal ini disampaikan oleh Yurizal SH juru bicara fraksi dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum terhadap Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RAPBD Inhu tahun 2022 yang digelar Rabu (10/11/2021) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut Yurizal SH menyampaikan beberapa catatan diantaranya masih banyaknya permasalahan lahan yang belum tuntas dilakukan, diantaranya permasalahan sengketa lahan di Kelurahan Tanduk Ganding tanah eks DLLAJ antara Pemda Inhu dengan Letkol Marpaung.

“Selain itu juga permasalahan sengketa lahan yang masih saja terjadi antara pihak Koorporasi (perusahaan) dengan masyarakat atau dengan koperasi yang terus saja terjadi tanpa adanya solusi hingga saat ini,” katanya.

Ini terjadi diantaranya PT. Mentari (eks Alam Sari) dengan masyarakat sungai raya dan sekitarnya, sengketa lahan antara PT. Tasma Puja dengan masyarakat Batang Cenaku, begitu juga dengan PT. Duta Palma Group dengan masyarakat yang tidak pernah ada keputusan hingga saat ini dan persoalan-persoalan sengketa lainnya.

“Belum lagi konflik ketenagakerjaan yang terus saja terjadi pada perusahaan yang banyak semena-mena memberhentikan karyawan tanpa mengikuti aturan yang ada,” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikannya, permasalahan pasar Sri Gading, Balai Adat dan juga SDN 021 yang berada di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, padahal lahan sudah dihibahkan oleh PT. Tunggal Perkasa Plantations (TPP) pada tanggal 20 April 2016 lalu, yang juga disaksikan oleh Sekda Inhu Hendrizal yang saat itu menjabat sebagai Plt Asisten III.

“Seharusnya Pemkab Inhu sudah bisa melegalkan surat hibah tersebut menjadi sertifikat tanpa harus membebani perusahaan yang telah memberikan lahan,” ujarnya.

Harusnya dengan diselesaikan permasalahan aset tersebut maka tidak ada lagi alasan pembangunan pasar Sri Gading, Balai Adat dan SDN 021 untuk tidak tersentuh hukum.

Selanjutnya, permasalahan aset daerah yang saat masih banyak yang terbengkalai, diantaranya plaza Rengat yang dibangun dengan dana milyaran rupiah, saat ini terlantar seperti tanpa tuan, padahal itu adalah aset daerah yang harusnya bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Belum lagi Gedung Olah Raga (GOR) yang berada di Batang Cenaku, dimana sejak dibangun hingga saat ini tidak difungsikan dan bahkan sudah hancur karena belum ada serah terima atau legalitas dari GOR tersebut, termasuk kantor DPRD Inhu yang informasinya hingga saat ini belum juga memiliki sertifikat yang sah. (man)

  • Bagikan