Turun Langsung ke Lokasi, Kapolres Inhu Temukan Puluhan Kubik Kayu Illegal

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si turun langsung ke lokasi temuan sekitar 50 M3 (kubik) kayu olahan ilegal yang diduga hasil aktifitas illegal logging dikawasan hutan lindung Kerumutan.

Puluhan kubik kayu olahan dalam bentuk papan siap pakai dirakit dengan panjang lebih kurang 300 meter itu ditemukan mengambang dikanal wilayah Desa Redang Kecamatan Rengat Barat, kemudian beberapa kilometer dari temuan kayu dalam bentuk rakit, ada juga puluhan kubik kayu dalam bentuk papan.

“Sementara, temuan kayu illegal berjumlah sekitar 50 kubik ditemukan baik yang dirakit, maupun di daratan atau lokasi pengelohan,” kata Kapolres Inhu dilokasi temuan kayu, Rabu 17 November 2021 malam.

Dijelaskan Kapolres, temuan kayu ini merupakan tindak lanjut Patroli udara yang dilakukan oleh Kapolda Riau pada hari Senin tanggal 15 November 2021 yang lalu, bahwa ada temuan kayu diduga ilegal disejumlah wilayah di Riau, termasuk Kabupaten Inhu. Kemudian, Kapolres Inhu bergerak cepat untuk mencari titik temuan itu.

“Benar saja, setelah tim Satreskrim Polres Inhu, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila S.IK, MM melakukan Penyelidikan,” katanya.

Selama dua hari satu malam dan tidur di pondok (tenda) masyarakat untuk menjaga tanaman sawit atau durian dan menelusuri kanal yang diduga menjadi jalur keluar masuknya para pelaku aktifitas illegal logging tersebut yang mengarah pada kawasan hutan lindung Kerumutan.

“Benar saja , penyelidikan Tim membuahkan hasil, ditemukanlah puluhan kubik kayu olahan yang dirakit mengambang di kanal dengan panjang lebih kurang 300 meter, diduga kayu olahan tersebut akan dibawa keluar lokasi,” ungkapnya.

Kemudian, beberapa kilometer dari temuan kayu yang dirakit, tim juga menemukan tumpukan kayu olahan juga berbentuk papan di lokasi pengolahan kayu. Sehingga diperkirakan totalnya mencapai 50 kubik.

“Untuk mengeluarkan Barang Bukti (BB) membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 10 jam dari lokasi temuan ke perairan sungai Indragiri wilayah Desa Redang,” ucap Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, Kasat Intelkam Polres Inhu, Kasat Samapta ,KBO Intelkam Polres Inhu dan Kapolsek Rengat Barat serta sejumlah personel.

Ketika puluhan kubik kayu itu ditemukan, lanjut Kapolres, tidak ada seorang pun di lokasi, namun sempai saat ini, Satreskrim Polres Inhu terus menyelidiki dan memburu para pelaku illegal logging itu, untuk sementara semua BB akan diamankan di Mapolres Inhu. (man)

  • Bagikan