Warga Kalimantan Pengedar Sabu Diringkus Polsek Rengat Barat

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus seorang laki-laki pengedar narkoba yang diduga sabu dengan berat kotor 4,76 gram.

Tersangka yang berisinial NA alias Maat (44) alamat KTP Desa Bawa Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur itu diringkus unit Reskrim Polsek Rengat Barat didepan sebuah rumah kosong Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat, Rabu 18 Agustus 2021 siang.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 19 Agustus 2021 siang membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba di wilayah Rengat Barat tersebut.

Kronologis penangkapan, lanjut Misran, berawal dari salah seorang personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi, akan ada transaksi narkoba didepan sebuah rumah kosong di Desa Sungai Dawu.

“Anggota tersebut melaporkan informasi itu pada Kapolsek Rengat Barat Kompol Tigor B Kambise dan merespon cepat informasi tersebut,” sambungnya.

Kapolsek mengintruksikan Panit I Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Joserizal, SH dan sejumlah personel untuk turun kelapangan dan melakukan penyelidikan

Setelah beberapa jam melaksanakan penyelidikan, tepat pukul 12.40 WIB tim berhasil mendeteksi keberadaan tersangka yang sedang berdiri seperti menunggu seseorang dengan gerak gerik sangat mencurigakan didepan rumah kosong, pinggir jalan Lintas Timur wilayah Desa Sungai Dawu.

“Tim langsung mengamankan pria tersebut, saat digeledah ditemukan bungkusan kertas tisu dikantong celananya,” terangnya.

Bungkusan tisu itu berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 4, 76 gram, tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang didapat dari temannya di Pekanbaru.

“Identitas dan ciri-ciri pemasok sabu untuk tersangka itu sudah dikantongi tim, hingga saat ini terus diburu tim dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat,” ungkapnya.

Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka kasus narkoba itu disaksikan juga oleh ketua RT setempat, Khoyimul, selanjutnya dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk proses selanjutnya.

“Selain Barang Bukti (BB) Narkoba, dari tangan tersangka juga diamankan 2 unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba,” tutupnya. (man)

  • Bagikan