Zulkarnain Mantan Kades Alim : Lahan Seluas 91 Hektare Yang di Kuasai PT Tasmapuja Milik Warga Desa Aliim, Bukan Milik Warga Kepayangsari

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Lahan seluas 91 Hektar yang saat ini telah dibangun menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Tasmapuja di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) merupakan lahan milik warga masyarakat Desa Alim dan bukan milik masyarakat Desa Kepayangsari.

Hal itu ditegaskan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Alim Kecamatan Batang Cenaku masa periode 2006 – 2017, Zulkarnain SH saat ditemui dikediamannya, Sabtu 4 Juni 2022 kemarin.

Menurut Mantan Kades Alim 2 (dua) periode ini, masyarakat Desa Alim lebih dulu hadir membuka peladangan dilahan yang dimaksud. Artinya, Desa Kepayangsari tidak punya hak atas lahan itu. Namun ironisnya, pihak PT Tasmapuja justru menggarap lahan tersebut berdasarkan penyerahan dari masyarakat Desa Kepayangsari.

Zulkarnain juga menyesalkan polemik ini sudah terjadi bertahun-tahun, hingga akhirnya pada beberapa bulan yang lalu Pemda Inhu menjembatani konflik ini dengan menggelar mediasi diruang rapat Tamsir Rachmat Lt 4 yang dipimpin Sekda Inhu Ir Hendrizal M.Si.

“Namun, dua kali mediasi yang digadang gadang mendapatkan win win solusian justru kembali gagal, sehingga diharapkan Pemda Inhu dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi konflik berdarah,” kata Zulkarnain.

Terpisah, aktivis DPD PPKRI Satsus Bela Negara Arbain selaku penerima kuasa masyarakat perorangan Desa Alim menyebutkan, sengketa lahan kedua desa tersebut bukanlah perkara perdata akan tetapi sudah masuk perkara pidana.

Sebab, kata Arbain, yang melakukannya diduga kuat adalah oknun oknum mafia tanah. Sehingga oknum oknum tersebut harus di usut hingga tuntas.

“Mengapa seharusnya masuk perkara pidana dan bukan perkara perdata, kareba dari pengadaan tanah terhadap koorporasi yang mengikutsertakan tanah perorangan warga Desa Alim tanpa sepengetahuan pemilik yang sah, berdasarkan legalitas yang ada dan sudah diakui oleh Kanwil BPN Provinsi Riau,” paparnya.

Ditambahkannya, perkara bidang tanah adalah aset tidak bergerak yang dilengkapi dengan dokumen baik SKT maupun Sertifikat memuat data fisik dan data yuridis satu kesatuan tidak terpisahkan.

Sehingga perkara lahan atas nama masyarakat Desa Alim dengan pihak PT Tasmapuja merupakan perkara pidana yang telah merugikan pemiliknya yang dalam hal ini yakni perorangan masyarakat Desa Alim, dimana perbuatan para pelaku selama ini tidak tersentuh hukum.

Perkara hukumnya, kata Arbain sebenarnya penyelesaian tersebut tidak membutuhkan mediasi dan juga tidak membutuhkan Birokrasi yang berbelit belit, akan tetapi harus adanya ketegasan dan kecermatan dari aparat penegak hukum.

Dan Pemerintah daerah, lanjut Arbain, seharusnya melihat fakta dan legalitas yang ada, apakah keadilan akan ditegakkan atau membiarkan celah gerey area buat para mafia tanah dengan argumen bahwa yang menanam dan mengelola diatas bidang tanah adalah korporasi.

“Semestinya perkara ini diselesaikan melalui Peradilan Pidana, akan tetapi mengapa justru permasalahan ini Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu mengarahkannya ke Praperadilan Perdata ketika mediasi kemarin,” sesal Arbain. (man)

  • Bagikan