Polsek Tambelan Amankan Buronan Polsek Bintan Timur

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, TAMBELAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menjado buronan Polsek Bintan Timur (Bintim).

Telah diamankan seorang laki-laki dengan nama Martin (28) yang berprofesi sebagai Nelayan, warga RT 002 RW. 002 Desa Pulau Pinang, Kecamatan Tambelan.

“Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bintan Timur (Bintim) dalam kasus penggelapan,” kata Kapolres Bintan melalui Polsel Tambelan, IPDA Missyamsu Alson, Senin (11/11/2019)

Dijelaskannya, pada Rabu (6/11/2019) sekira pukul 10.00 WIB, Panit Reskrim Polsek Bintim IPDA Noval menghubungi Kapolsek Tambelan, perihal mohon bantuan penangkapan terhadap tersangka Martin.

Yang bersangkutan diduga telah melakukan Penggelapan (terlapor pasal 372), yang terdeteksi berada di pulau pinang Kecamatan Tambelan.

“Selanjutnya IPDA Noval mengirimkan Laporan Polisi dan DPO,” ujar Alson lagi.

Kemudian pada pukul 12.30 WlB, anggota Polsek Tambelan yaitu BRIPKA Bayu Anderiadi, BRIPKA Syamsul Bahri dan BRIPKA Adi Romadan berangkat menggunakan kapal pompong milik nelayan menuju pulau pinang, yang memakan waktu 6 jam perjalanan laut,

“Sesampainya dipulau pinang, aggota langsung menuju rumah terlapor yang terdeteksi sedang berada di rumah, selanjutnya terlapor diamankan dan dibawa ke polsek Tambelan,” terangnya.

Pukul 19.00 wib rombongan yang membawa terlapor berangkat kembali ke Tambelan dan tiba di pulau Tambelan pukul 01.00 wib.

“Dari hasil introgasi, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan sebuah pompong milik Ambri Susanto dengan cara menjual tanpa izin dari korban (pelapor),” jelasnya.

Saat ini terlapor sdh diamankan di Polsek Tambelan sambil menunggu penjemputan dari anggota Polsek Bintan Timur. (Man)

  • Bagikan