Polsek Tambelan Menggelar Himbauan Larangan Karlahut

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, KEPRI – Kepolisian Sektor Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar larangan untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karlahut), Selasa (27/8/2019) mulai pukul 9.30 WIB.
Kegiatan ini kita laksanakan di dua tempat, terkait Himbauan Larangan  melakukan Karlahut di Kecamatan Tambelan, kata Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu Alson, Selasa siang.
“Pertama kita lakukan di perkebunan milik saudara Damai, yang terletak di RT. 01, RW 01 Desa Kampung Melayu,” katanya.
Kemudian di perkebunan milik saudara Ilyas di RT. 03 RW. 03 Desa Kampung Melayu Kecamatan Tambelan.
“Adapun Personil yang melaksanakan adalah Kanit Binmas Polsek Tambelan BRIPKA Josua JP Sirait, Bhabinkamtibmas Kampung Melayu, BRIGADIR Bobby Hartanto, Kepala Desa Kampung Melayu beserta staff, serta pemilik lahan,” paparnya.
Lebih lanjut disampaikan nya, himbauan ini kita sampaikan guna mengantisipasi terjadinya Karlahut, mengingat kemarau panjang yang melanda saat ini.
“Kita himbau kepada para pemilik lahan yang ada di Kecamatan Tambelan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan terkendali,” tutupnya. (Man)
  • Bagikan