Selain di Desa Kampung Melayu, Polsek Tambelan Juga Menggelar Himbauan Larangan Karhutla di Kampung Hilir

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, KEPRI – Deklarasi dan Himbauan Larangan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) tidak hanya dilakukan di Kampung Melayu.
Pada Selasa (27/8/2019) pukul 12.30 WIB sampai dengan selesai kegiatan ini dilanjutkan ke Desa Kampung Hilir, kata Kapolsek Tambelan, Missyamsu Alson, selasa sore.
“Di Desa Kampung Hilir kegiatan ini dilaksanakan di perkebunan milik saudara H. Asfan yang terletak di RT. 06 RW. 03 Desa Kampung Hilir,” sambungnya.
Kegiatan juga  kita laksanakan di perkebunan milik saudara Fatahurrudin, di RT. 06 RW. 03 Desa Kampung Hilir.
“Kemudian di perkebunan milik saudara Zulkifli yang terletak di RT. 02 RW. 05 Desa Kampung Hilir,” sambungnya lagi.
Adapun personil yang melaksanakan saya sendiri bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Batu Lepuk BRIPKA Adi Romadhon, Kepala Desa Kampung Hilir beserta staff serta pemilik lahan.
“Tujuan dari kegiatan ini sama dengan sebelumnya yaitu untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tambelan,” terangnya.
Semoga dengan adanya deklarasi ini tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan, mengingat musim kemarau yang berkepanjangan, tutupnya. (Man)
  • Bagikan