Hanya Bawa Fotokopi Suket, Peserta CPNS di Kuansing Tak Diizinkan Ikut Ujian

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,TELUK KUANTAN – Seorang peserta CPNS di Kabupaten Kuantan Singingi tak diizinkan untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) pada seksi terakhir atau sesi keempat, Selasa (25/2/2020) siang.

Tak diizinkannya salahseorang peserta ini untuk ikut Ujian karena tidak membawa KTP asli, tapi hanya menunjukan fotokopi Surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing.

“KTP asli enggak ada. Hanya bawa Suket dari Disdukcapil. Tapi Suketnya fotokopi,” terang Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Siswanto kepada Wartawan.

Sebenarnya sebut Hendri, pihaknya sendiri meloloskan si peserta dari pemeriksaan hingga ke ruang isolasi. Namun saat akan masuk ke ruang ujian, tidak diperbolehkan oleh pihak BKN Regional.

“Ya jelas lah BKN enggak ngasih masuk. Soalnya Suketnya fotokopi,” kata Hendri.

Dalam aturan yang diumumkan, saat ujian, peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa kartu ujian yang asli dan KTP Elektronik yang asli atau Surat Keterangan yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sebelumnya hal serupa juga terjadi. Seorang peserta ujian CPNS di Kuansing batal ujian karena KTP hilang. Si peserta membawa surat keterangan hilang dari kepolisian, namun tidak berlaku. Si peserta pun gagal ujian.

Selasa (25/2/2020) sendiri merupakan hari terakhir ujian SKD CPNS di Kuansing. Jumlah pelamar CPNS di Kuansing yang mengikuti ujian SKD sendiri sebanyak 6.604 orang.

Ribuan peserta tersebut terbagi dalam 33 sesi ujian. Setiap sesi diikuti 200 peserta. (mcr)

  • Bagikan