Terhitung September, Pemko Pekanbaru Pangkas Gaji THL Hingga 25 Persen

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memangkas gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar 25 persen terhitung September 2021.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, selain memotong gaji THL, Pemko Pekanbaru juga akan menghapus anggaran perjalanan Dinas.

“Surat yang sudah beredar itu dibuat untuk mengantisipasi supaya kegiatan yang belum atau sudah dibuat untuk ditunda. Termasuk pengurangan gaji THL, anggaran kegiatan sosialisasi serta penghapusan SPPD kecuali ada urusan DAK,” kata Muhammad Jamil, seperti dikutip celotehriau.com.

Jamil menambahkan, penghentian kegiatan tanpa terkecuali ini hanya boleh dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika kegiatan sudah berjalan diatas 80 persen serta kegiatan strategis Kota Pekanbaru.

“Sisa kegiatan rutin yang boleh dianggarkan lagi yakni anggaran penanganan Covid-19, DAK, DID serta kegiatan rutin seperti pembayaran listrik, air, internet, BBM kendaraan operasional, makan minum serta pembayaran pajak kendaraan dinas,” tegasnya.

Saat disinggung apa penyebab Pemko Pekanbaru melakukan pemotongan gaji THL dan beberapa kegiatan yang dianggap tidak penting, mantan Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru ini menyebut jika anggaran Pemko Pekanbaru saat ini sangat terbatas.

“Kami ingin menyelesaikan tunda bayar tahun 2020. Dari hasil rapat kami, sisi pendapatan dan belanja tidak seimbang, makanya kami lakukan ini untuk mengantisipasi terjadinya tunda bayar lagi,” pungkasnya. (crc)

  • Bagikan