Bupati Zukri : ” Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN/Honorer Harus Lampirkan Bukti Telah Divaksin ” 

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM,PELALAWAN  – Bupati Pelalawan H.Zukri mengeluarkan surat edaran tertanggal 10 Desember 2021 nomor : 800/BKPSDM/2021/2259, Sifat penting,perihal percepatan vaksin ASN/honorer di lingkungan Pemkab Pelalawan yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD, Kepala Bagian, Camat/Lurah/Kades se – Kabupaten Pelalawan.

Dalam surat tersebut berbunyi, menegaskan Bupati Pelalawan nomor : 100/Pem-KS/XII/2021/162 tanggal 9 Desember 2021perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat diatas, dengan ini disampaikan kepada saudara bahwa dalam upaya percepatan pelaksanaan vaksin terhadap ASN/Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten diminta perhatian :

1. Pembayaran gaji dan tunjangan bagi ASN/honorer harus melampirkan bukti telah divaksin

2. Segala bentuk pelayanan administrasi kepegawaian wajib melampirkan bukti telah divaksin

3. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi ASN/Honorer yang memang tidak dimungkinkan secara klinis oleh pihak berwenang.

Terkait hal ini,  Bupati Zukri membenarkan kepada riaudetil.com dan menyampaikan agar target capaian vaksin lebih maksimal.

” Ditengah – tengah masyarakat Kita juga jemput bola. Beberapa kecamatan juga melakukan razia vaksin di tempat – tempat keramaian. Kita ingin mendongkrak target capaian vaksin di Kabupaten Pelalawan.Ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran covid – 19,” paparnya. (ZoelGomes)

  • Bagikan