Bawah Menu
Kanan 1
Kanan 2

CPO PT Adei Kwalitas Rendah Merupakan Produk Industri Pengolahan Kelapa Sawit

  • Bagikan

IMG-20160906-WA0019

RIAU DETIL.COM,PELALAWAN-Polres Pelalawan hari sabtu (3/9/2016) sekira pukul 21.00 wib, mendapat informasi bahwa ada LSM masyarakat mengamankan 1 unit truk tanki dengan nomor polisi BK 9723 BF yang diduga mengangkut Limbah Cair dari PT. ADEI.

Kanan 3
Kanan 4

Piket Reskrim yang bertugas saat itu datang ke lokasi untuk mengamankan mobil tangki kemudian menginterogasi supir bernama Sodik als yang mengendarai mobil tangki tersebut. Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK Melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH Menjelaskan di Ruang kerjanya Selasa (6/09/2016).

Sodik dalam keteranganya mengatakan bahwa yang diangkut tersebut bukanlah limbah cair, melainkan CPO kualitas rendah atau CPO dengan kadar asam tinggi yang diangkut dari PT. Adei. Petugas kepolisian kemudian mengkonfirmasi pernyataan sopir tersebut kepada pihak PT Adei yakni Ori Juli yakni selaku Assisten Manager Pabrik PT. ADEI NILO I dan membenarkan bahwa yang diangkut oleh mobil tangki dimaksud adalah CPO dengan kadar asam tinggi / CPO Kwalitas rendah yang berasal dari PKS PT. ADEI.
Dasar pengangkutan CPO kwalitas rendah tersebut adalah Kontrak pembelian CPO asam tinggi oleh PT. Citra Prima Ekashakti pada PT. ADEI dengan nomor kontrak ADEC-00299-S/SO, tanggal 30 september 2016. Sebelum penjualan, pihak PT. ADEI terlebih dahulu melaporkan kepada pihak BLH Kabupaten Pelalawan kemudian pihak BLH melakukan pengawasan terhadap pengolahannya sebelum dijual kepada pihak PT. Citra Prima Ekashakti.

Untuk mengkonfrmasi keterangan pihak PT ADEI, petugas kepolisian selanjutnya meminta keterangan pihak BLH Kab. Pelalawan yakni ARI WISNU BROTO S Hut, selaku Kasubdit Pengawasan dan menjelaskan bahwa benar pihak BLH telah melakukan pengawasan dan telah melakukan peninjauan terhadap pengolahan CPO asam tinggi sebelum dijual kepada pihak ketiga dan pengolahan tersebut sudah memenuhi ketentuan tanpa memerlukan dokumen dalam hal pengangkutan dan pembelian CPO asam tinggi/CPO kwalitas rendah tersebut, sebab CPO asam tinggi/CPO kwalitas rendah tersebut adalah termasuk produk dari industri pengolahan buah kelapa sawit.

Dari keterangan tersebut akhirnya pihak kepolisian menyimpulkan bahwa:

1. Barang yang diangkut tersebut bukan limbah cair industri pengolahan kelapa sawit melainkan CPO asam tinggi / CPO kwalitas rendah yang merupakan produk dari industri pengolahan kelapa sawit.

2. Pihak PT. Citra Prima Ekashakti telah memiliki kontrak pembelian dengan PT. ADEI.

3. Dalam hal pembelian dan pengakutan tidak memerlukan dokumen pembelian dan dokumen pengangkutan dari pemerintah.(RDC)

  • Bagikan
Kanan 5
Kanan 6
Kanan 7