Pangkalan Kerinci,Riaudetil.com – Puluhan karyawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pelalawan gelar aksi mogok kerja pada rabu (3/4/2017).Pasalnya, karyawan tak bergaji selama 5 bulan dan menilai tidak adanya rasa tanggung jawab dari pimpinan dan segenap pengurus PMI Pelalawan.
Karyawan sempat melakukan penyegelan Kantor PMI yang berada di jalan poros Koridor RAPP dengan memasang tulisan – tulisan protes di lembaran kertas yang tertempel di triplek.Adapun tulisan yang dipampang yakni permohonan maaf atas dihentikannya pelayanan PMI Pelalawan karena 5 bulan tidak gajian.Karyawan juga menilai tidak ada rasa tanggung jawab Pimpinan dan segenap pengurus dan meminta diganti.
Dalam surat pernyataan yang dibuat oleh karyawan PMI jika hingga minggu pertama dari bulan Mei 2017 belum ada juga kejelasan soal gaji maka karyawan akan melanjutkan aksi mogok kerja
Namun aksi mogok kerja karyawan PMI Pelalawan dapat direda setelah Asisten II Setdakab Pelalawan Atmonadi mendatangi Kantor PMI didampingi Kadiskes dr.Endid R Pratiknyo dan Kabag Kesra Akmamul Hadi.
Atmonadi menjelaskan bahwa permasalahan belum dibayarnya gaji karyawan PMI dikarenakan hharus dilakukan revisi proposal yang harus disesuaikan dengan standart Kabupaten.
” Ya proposalnya melebih standart Kabupaten jadi harus direvisi.Setelah dilakukan revisi tentu akan diproses untuk direkomendasikan agar dapat dicaiirkan.Pasti dibayarlah gajinya.Namun kita minta jangan sampai melakukan aksi mogok kerja .Pemkab akan kawal.Tidak mungkin pelayanan harus dihentikan karena ini vital apalagi bicara soal darah dan kemanusiaan,’ ujarnya.
Disinggung juga soal Musda untuk pemilihan pimpinan baru PMI Pelalawan,Atmonadi juga menyebutkan ada permasalahan dalam kepengurusannya dimana memang sudah harus ada kepengurusan yang baru. ” Pemkab akan mendorong pelaksanaan Musda segera mungkin.Paling tidak bulan Juni mendatang sudah ada pimpinan dan kepengurusan yang baru,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kadiskes Pelalawan dr.Endid R Pratiknyo yang diminta penjelasannya oleh RDC.Menurutnya PMI sebagai organisasi kemasyarakatan yang semi Pemerintah dimana anggarannya berasal dari hibah APBD tentu harus mengikuti standart Kabupaten. ” Ya permasalahannya harus dilakukan revisi proposal yang disesuaikan dengan standart Kabupaten lalu diproses.Setelah itu direkomendasi untuk pencairannya. Lain hal kalau anggrannya tidak menggunakan dana hibah APBD tentu semua harus prosedural.Alhamdulillah karyawan dapat memahaminya,” ujar Kadiskes. (ZoelGomes)