Pelalawan, riaudetil.com- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) nomor surat 100.2.1.3/4204 Jakarta tertanggal 30 Agustus 2024 ditujukan kepada Gubernur dan Penjabat Gubernur seluruh Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) penegasan terkait cuti diluar tanggungan negara bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta pengusulan penjabat semantara dan penjabat sementara walikota.
H.Nasarudin, SH.MH Wakil Bupati Pelalawan yang juga Bakal Calon Bupati Pelalawan berpasangan dengan H.Abu Bakar FE,S.Sos.M.AP di Pilkada serentak Kabupaten Pelalawan menyatakan patuh dan ta’at.Dikatakannya, terkait Surat Edaran Kemendagri RI soal cuti diluar tanggung jawab kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye memenuhi ketentuan cuti diluar tangung jawab dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, H.Nasarudin,SH.MH sangat ta’at dan patuh.
” Saya sangat patuh dengan SE Kemendagri RI tersebut.Selain cuti diluar tangung jawab juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, Saya Nasarudin Wakil Bupati dan Zukri Bupati Pelalawan saat ini pastinya akan tunduk dengan SE Kemendagri RI.Tidak menggunakan mobil dinas,rumah dinas dan fasilitas lainnya.
Dilanjutkan Nasarudin, dirinya akan mangajukan cuti sesuai surat edaran paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon dan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs)
” Saya juga menghimbau ASN, perangkat desa,aparatur negara tetap bekerja semaksimal mungkin.Tanpa ada Saya dan bapak Zukti tetap menjaga
Netralitas dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ucapnya.
Ditambahkannya juga, meski sudah 1 tahun sebelumnya Saya menetap di rumah pribadi di jalan seminai Pangkalan Kerinci,namun rumah dinas tentunya akan dikembalikan ke Pemerintah.
” Saya memang sudah punya rumah pribadi di Pangkalan Kerinci tepatnya dijalan seminai.Jadi jangan salah paham, Saya sangat mengerti kondisi Ibukota Pangkalan Kerinci,” tutupnya.(TRD)