Bawah Menu
Kanan 1
Kanan 2

KPM Tegaskan Pengajuan Permohonan Pensiun Dini Abu Bakar Balon Wabup Pendamping Nasarudin Tuntas,Penuhi Syarat Kelengkapan di KPU

  • Bagikan
KPM Tegaskan Pengajuan Permohonan Pensiun Dini Abu Bakar Balon Wabup Pendamping Nasarudin Tuntas,Penuhi Syarat Kelengkapan di KPU
Pengajuan
Pelalawan,riaudetil.com – Koalisi Pelalawan Maju (KPM) tim pemenangan H.Nasarudin,SH.MH – H.Abu Bakar FE,S.Sos.M.AP menggelar konferensi pers terkait polemik pengajuan permohonan pensiun dini H.Abu Bakar Bakal Calon Wakil Bupati beberapa hari belakangan ini.
Hadir dalam konferensi pers dari pihak Koalisi Pelalawan Maju (KPM) Wakil Ketua Bahrudin,SH.MH,para koordinator Nasarudin.US,Burhan Manjo,Lutfi,Asmadi,Marhadi dan advokat Maruli Silaban.
Marhadi juru bicara KPM diawal pembuka menyampaikan bahwa KPM tim pemenangan Nasarudin – Abu Bakar telah menerima Surat Keterangan dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan nomor surat 400.7.22.1/BKPSDM/2024/1153 yang ditanda tangani langsung oleh Pj.Sekretaris Daerah Abdul Karim tertanggal 4 September 2024.
Dilanjutkannya, dalam surat tersebut berbunyi permohonan pengajuan pensiun dini sedang diproses atas nama H.Abu Bakar FE,S.Sos.M.AP tanggal 20 Agustus 2024.
” Jadi surat keterangan yang poinnya permohonan pengajuan pensiun dini bapak Abu Bakar sedang diproses dan disesuaikan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.Surat ini sudah cukup penuhi syarat kelengkapan di KPU dan akan Kita antarkan sekalian lampiran surat pengantar pengajuan pensiun bapak Abu Bakar pertanggal 5 Juni 2024 yang telah diterima dan diproses ditandatangani langsung oleh Pj.Sekda,” bebernya.
Intinya, sambung Marhadi, pelemik soal pensiun dini bapak Abu Bakar sudah tidak ada masalah lagi dan tuntas dan saat ini sedang diproses
Maruli Silaban Koordinator tim hukum Koalisi Pelalawan Maju menambahkan bahwa 3 hal yang harus dijelaskan.Pertama, H.Abu Bakar telah mengajukan permohonan pensiun tanggal 5 Juni 2024 dan surat pengantarnya jelas diterima dan diproses ditanda tangani langsung oleh Pj.Sekda Abdul Karim.Kedua,permohonan pensiun sudah dikabulkan untuk penuhi syarat di KPU.Ketiga,informasi bahwa pe gajuan pensiun dianukan setelah tanggal 25 Juni disaat bapak Abu Bakar masuk sebagai anggota partai politik harus diluruskan dan kembali ditegaskan bahwa beliau mengajukan pensiun tanggal 5 Juni 2024.
Wakil Ketua KPM Baharudin SH.MH mengucap syukur dengan selesainya polemik terkait pensiun dini bapak H.Abu Bakar.
” Kita mengharapkan Pilkada terbaik di Kabupaten Pelalawan.Mari Kita jaga kondusifitas.Persaingan Pilkada Pelalawan sangat sengit dikarenakan 2 pasangan calon saja yang berkompetisi.Semua calon adalah putra – putra terbaik Kabupaten Pelalawan dan Kita semua bersaudara” ujarnya.
Baharudin juga mengingatkan kepada Pj.Sekda Abdul Karim sebagai pembina ASN untuk menjaga dan mengawasi netralitas ASN.
” Kami ada dimana – mana dan Kami minta dan ingatkan aparatur pemerintahan,Kepala OPD,Camat,Lurah,Kades hingga tingkat paling bawah untuk netral.Jangan ikut – ikutan berpolitik atau menjadi tim sukses.Tetap bekerja melakukan pelayanan masyarakat.,” tutupnya.(ZG)
  • Bagikan
Kanan 5
Kanan 6
Kanan 7