Bawah Menu
Kanan 1
Kanan 2

KPU Pelalawan Terima Salinan Surat Pj Gubri Soal Cuti Bupati dan Wabup Mulai 25 September Hingga 23 November 2024

  • Bagikan
KPU Pelalawan Terima Salinan Surat Pj Gubri Soal Cuti Bupati dan Wabup Mulai 25 September Hingga 23 November 2024
Pelalawan, riaudetil.com – Pj Gubernur Riau Dr.Rahman Hadi, M.Si telah mengeluarkan surat cuti diluar tanggungan Negara pertanggal 12 September 2024 kemaren untuk Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan.
Hal ini dibenarkan oleh Bapri Naldi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan kepada riaudetil.com, Jum’at (13/9/2024).Menurutnya, surat pemberian cuti diluar tanggungan negara dari Pj Gubri sudah diterima oleh KPU Palalawan selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mulai dari tanggap 25 September hingga 23 November 2024.
Ditambahkannya, ada 2 salinan surat cuti dari Pj Gubri untuk Bupati dan Wakil Bupati. Untuk Bupati nomor surat 800.I.II.7/PEM-OTDA/3839 tanggal permohonan cuti 2 September 2024.Sementara surat ditujukan ke Wakil Bupati nomor surat 800.I.II.7/PEM-OTDA/3840 tanggal permohonan cuti 2 September 2024.
” Dalam surat tersebut, selain penegasan soal cuti diluar tanggungan negara juga dilarang menggunaoan fasilitas negara selama kurang lebih 2 bulan cuti selama masa kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024,” terangnya.
Untuk diketahui, pada masa pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada serentak Pelalawan beberapa waktu lalu hanya 2 pasangan saja yang mendaftar yakni pasangan H.Nasarudin, SH MH – H.Abu Bakar FE,S.Sos.M.AP yang mendaftar di KPU Pelalawan pada Rabu 28 Agustus 2024 dan keesokan harinya pasangan H.Zukri,SE – H.Husni Tamrin,SH yang mendaftar ke KPU Pelalawan pada Kamis 29 Agustus 2024. (ZoelGomes)
  • Bagikan
Kanan 5
Kanan 6
Kanan 7