LAMR Pelalawan Minta Insentif Pemangku Adat Direalisasikan pada APBD 2022

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PELALAWAN – Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan (LAMR-KP) kembali menyampaikan apresiasi terhadap rencana Pemda Kab Pelalawan yang akan memberikan insentif kepada para Pemangku Adat di wilayah hukum adat Kabupaten Pelalawan.

Rencana tersebut telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pelalawan 2021 – 2026. Dan karena sudah jelas posisinya, maka diminta program tersebut direalisasikan sesegera mungkin.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPH LAMR-KP Datuk Seri T Zulmizan F Assagaff melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (27/10/2021). “Ini perjuangan kita sejak lama, bagaimana Pemangku Adat diapresiasi kesejahteraannya, terlepas dari jumlahnya berapa, yang penting ada perhatian Pemda dan alhamdulillah pasangan Zukri – Nasar menyambut baik dan punya pemikiran yang sama, ” kata Zulmizan.

Menurut Zulmizan, pihaknya sangat mengharapkan program ini segera direalisasikan. Karena belum terakomodir pada APBD Perubahan Tahun 2021, maka sebaiknya sudah masuk pada APBD (murni) Tahun 2022 dan jangan ditunda lagi.

Untuk itu pihaknya sudah mempersiapkan pedoman sebagai rujukan baku yang dapat dipakai oleh Pemda. Dan sebagai lembaga adat yang berada di tingkat kabupaten, pihaknya siap membantu Pemda sebagai mitra untuk merealisasikan program ini. “Sebagian pemangku adat berada di kawasan Petalangan, sebagian lagi berada di kawasan Pesisir. Jadi, sudah tepat LAMRKP yang diajak menghandle,” katanya.

Menurut Zulmizan, rujukan yang dimaksud sebagai pedoman adalah Keputusan Sidang Tinggi Kerapatan Adat (STKA) LAMRKP tanggal 3-4 April 2021 yang telah dituangkan dalam bentuk fatwa-fatwa adat. Khusus dalam hal ini Fatwa Adat Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penegasan Kembali Struktur Pemangku Adat di Wilayah Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Pelalawan. Fatwa Adat tersebut juga telah diperkuat oleh Sultan Pelalawan dengan Keputusan Nomor: SPX/01/K/A/2021 tanggal 07 September 2021 M/ 29 Muharram 1443 H tentang Struktur Pemangku Adat di Wilayah Adat Kesultanan Pelalawan.

“Jadi, melalui pembahasan yang obyektif di STKA yang alot, kami telah mendudukkan dan membakukan nomenklatur struktur Pemangku Adat di seluruh Wilayah Adat Kabupaten Pelalawan yang meliputi penetapan Batin 29 (Batin Nan Kuwang Oso 30), Datuk Wazir Yang Berempat, Empat Penghulu Di Laras Sungai Kampar dan juga Perangkat Kesultanan Pelalawan. Hasil kesepakatan STKA telah diperkuat pula dengan Keputusan Sultan, “kata Zulmizan.

Ditambahkan Zulmizan, selama ini masih ada polemik panjang tentang Batin 29 dan Penghulu, tapi telah berhasil didudukkan. Dan khusus Perangkat Kesultanan, Sultan Pelalawan X Assayidis Syarif Kamaruddin Haroen Tengku Beasar Pelalawan telah pula menunjuk 12 orang pemangku yang rencananya akan ditabalkan (dinobatkan) dalam waktu dekat, berbarengan dengan Penabakan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan sebagai Datuk Setia Amanah Adat dan Timbalan serta Penabalan Gelar Adat Kehormatan kepada Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif RI Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, BBA, MBA dari Sultan Pelalawan X. “Selama 11 tahun sejak ditabalkan pada tahun 2010, Sultan hanya sendiri tanpa didampingi perangkat resmi. Alhamdulilah sekarang sudah lumayan lengkap, ” terangnya.

Masih menurut Zulmizan, karena Sultan telah menetapkan Perangkat Kesultanan yang akan ditabalkan dalam waktu dekat, maka ada peluang Pemda menyesuaikan jumlah pemangku adat yang akan masuk program, karena setakat ini baru terakomodir sebanyak 38 orang. “Ibarat kata pepatah adat, sekali merengkuh dayung, dua-tiga pulau terlampaui, ” tukasnya. (Rls/ZG)

 

  • Bagikan