Panggil PT MUP, Komisi II DPRD Pelalawan Segera Turun Cek Dugaan Pelanggaran DAS

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, PELALAWAN  – Komisi II DPRD Pelalawan pada Selasa (17/5/2022) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama perwakilan dari PT.Mitra Unggul Perkasa (MUP) terkait dugaan pelanggaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Segati di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

 

Sukardi SH Ketua Komisi II politisi PAN dan Wakil Ketua H.Abdullah,S.Pd politisi PKS dalam RDP menyampaikan adanya informasi terkait pelanggaran DAS oleh pihak perusahaan.

 

 

” Kita sampaikan ke pihak perusahan adanya informasi pelanggaran DAS di subgai Segati dimana perusahan menanam sawit hingga ke bibir sungai.Tentunya ini melanggara PP nomor 38 tahun 2011 tentang lingkungan hidup.50 meter dari bibir sungai harus dibebaskan dari penanaman sawit, ujarnya kepada riaudetil.com usai rapat.

 

 

Dikatakannya, informasi ini sudah menyebar dan diketahui banyak pihak, hanya saja pihak perusahaan tidak merasa melakukan pelanggaran pasalnya dikarenakan banjir atau luapan air sungai hingga ke pohon sawit.

 

 

” Dalam waktu dekat tentunya Kita akan segera turun ke lokasi bersama instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap laporan dan informasi adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.Jika nanti benar terdapat pelanggaran maka Kita akan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan,” ucapnya.

 

 

Sukardi memastikan akan menindaklanjuti laporan dan informasi yang diterima terhadap pelanggaran lingkungan hidup agar seluruh pihak termasuk perusahaan dapat melestarikan lingkungan, ta’at dan patuh dengan peraturan yang ada.Perusahaan – perusahaan lain yang juga terindikasi melakukan  pelanggaran lingkungan hidup juga akan Kita tindak lanjuti, tutupnya. (ZG)

  • Bagikan