Akhirnya DZ, Tersangka Korupsi APBD Inhu 2005 – 2008 Menyerahkan Diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Tersangka inisial DZ akhirnya menyerahkan diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2005 – 2008 pada Desember 2022 lalu, dimana tersangka 2 kali mangkir dari panggilan penyidik, Senin (16/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH, MH menjelaskan bahwa DZ turut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015 dalam perkara Drs. HR. Thamsir Rachman MM.

“Hal ini mengenai adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 116.306.144.361 (Seratus Enam Belas Milyar Tiga Ratus Enam Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah),” katanya.

Dijelaskannya juga, masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban, dari hasil penyidikan tersangka selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) untuk kebutuhan pribadinya dan dana kas bon tersebut berasal dari Kas Daerah Kabupaten Inhu.

Atas perbuatannya, Tersangka inisial DZ disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, Penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap Tersangka DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Penahanan Tersangka DZ dalam Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2005-2008 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (man)

  • Bagikan