RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Bertempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi dari Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau kepada Tim JPU Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) An. tersangka Inisial IMA, Kamis (5/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB
IMA yang merupakan mantan Bupati Inhil disangkakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kasi Penkum Kejati Riau
Bambang Heripurwanto SH, MH
membenarkan bahwa hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus korupsi di Inhil.
“Adapun Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau terdiri dari Dr. Zulkifli Lubis SH, MH dan Delmawati SH,” terangnya.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Syahril Siregar SH, Eddy Sugandi Tahir SH, Maritus Hamdani SH, MH, Rini Triningsih SH, M.Hum, Ade Maulana SH, MH, Haza Putra SH, Dr. R. M. Yusuf Trisnajaya SH, MH, Reza Yusuf Afandi SH, Adia Pristia SH dan Andra Vasri SH.
Dijelaskannya, tersangka IMA merupakan Mantan Bupati Inhil 2 Periode Tahun 2003-2008 dan 2008-2013.
Adapun peran dari IMA adalah Melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri dilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
“Memberikan instruksi dan persetujuan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT. GCM dan Memerintahkan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan,” terangnya.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695,00.
“Setelah Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap tersangka IMA yang didampingi oleh penasehat hukumnya,” sambungnya.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan tersangka IMA oleh Dokter pada Poliklinik Kejati Riau, dan dari hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka dalam keadaan sehat.
“Selanjutnya dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Tersangka Inisial IMA selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,” ungkapnya.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01/L.4.14/Ft.1/01/2023 tanggal 05 Januari 2023 selama 20 hari.
“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes),” tutupnya.
(man)