RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dipimpin langsung oleh Kasi E bidang Intelijen Kejati Riau Mhd. Rasyid SH, MH, Kasi F Bidang Intelijen Bambang Heripurwanto SH, MH, Kasi A Edy Monang Samosir SH, MH, Riswandi SH dan Edwin Oscar menyerahkan DPO Terpidana Sunardi ke Kejari Riau
Penyerahan ini dilakukan di Bandara Sultan Syarif Qasim II Kota Pekanbaru, Jumat (24/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB, yang sebelumnya pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas Kalimantan Barat, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
Sunardi (47) merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu pada Tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Terpidana Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH, MH menjelaskan bahwa terpidana Sunardi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan terpidana dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Tim Tabur Kejati Riau dan Tim Kejari Inhu.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” katanya.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Selanjutnya Tim Kejari Inhu yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Romiyasih SH, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu Eliksander Siagian SH dan Jaksa Fungsional Hafiz Aulia SH melaksanakan Eksekusi Terpidana Sunardi ke Rutan Rengat di Pematang Reba Inhu.
Pelaksanaan Eksekusi DPO berlangsung secara aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan. (man)