Kajati Riau Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Segenap Penjabat di Siak

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, SIAK – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi memberikan materi dalam Penyuluhan Hukum kepada Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung se Kabupaten Siak, di Gedung Kesenian, Kamis (12/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut Faisol SH, Bupati Siak Drs. H. Alfedri M.Si, Wakil Bupati Siak H. Husni Merza BBA, MM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharmabella Tymbasz SH, MH, Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung.

Bupati Siak Drs. H. Alfedri M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajati Riau Dr. Supardi dan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut Faisol SH beserta rombongan yang bersedia hadir untuk memberikan penyuluhan hukum bagi Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung se Kabupaten Siak.

Selanjutnya Bupati Siak Drs. H. Alfedri M.Si menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir dalam penyuluhan hukum tersebut agar mengikuti serta mendengarkan dengan seksama apa yang akan disampaikan oleh pemateri yakni Kajati Riau Dr. Supardi.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Penyuluhan Hukum dengan tema “Peranan Kejaksaan Dalam Mitigasi Pengelolaan Keuangan Negara, Investasi Daerah dan Dana Desa oleh Dr. Supardi.

Kajati Riau menyampaikan bahwa ketika kita berbicara Pengelolaan Keuangan Negara hal tersebut tidak terlepas dari kata Korupsi.

Selanjutnya Dr. Supardi juga menyampaikan beberapa prinsip Good Governance yang harus ditaati dalam pembangunan di Desa yakni Kepatuhan terhadap hukum, Transparansi (Keterbukaan), Kemandirian dan Akuntabilitas.

“Pada mindsetnya pengelolaan dana desa harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jauhkan/indari niat jahat untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kegiatan Penyuluhan Hukum mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (man)

  • Bagikan