Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung IRNA Tahap III RSUD Bangkinang TA. 2019 Ditahan Kejati Riau

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan kepada saudara KTA yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Riau bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Selasa tanggal 15 November 2022 sekira jam 23.00 WIB kemarin.

KTA sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi (mangkir) dari panggilan tersebut, kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH, MH, Rabu (16/11/2022) melalui WA.

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau untuk melacak keberadaan Saudara KTA, oleh karena itu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melacak keberadaan saudara KTA.

“Diketahui saudara KTA sedang berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
Setelah diketahui keberadaan Saudara KTA berada di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur Tim Tabur Kejati Riau melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” paparnya.

Setelah saudara KTA berhasil diamankan saudara KTA dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa dan dititipkan di Rutan sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kemudian saudara KTA dibawa ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahwa saudara KTA turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka inisial KTA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Dan untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan,” terangnya.

Penahanan Tersangka KTA dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (man)

  • Bagikan