Dua Perusahaan PKS di Rohil Ubah Perizinan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,BAGANSIAPIAPI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohil telah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan izin Amdal bersama perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan buah sawit, Kamis (14/9/2017) lalu.

Hadir dalam acara itu, Kadis DLH  Rohil, Suwandi S Sos, komisi penilai Amdal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan bidang pemerkasan, Konsultan penyusun UKL/ UPL. Turut juga hadir, kedua direksi perusahaan, para camat, serta LSM lingkungan.

Kadis DLH Kabupaten Rohil, Suwandi, Senin (18/9/2017) mengatakan pihaknya sudah melakukan ekspos perizinan Amdal perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Rohil.

“Kemarin kami melakanakan ekspos perizinan bersama dua perusahaan, yaitu perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Anugrah Agro Sawit Perkasa. PKS Anugrah Agro Sawit Perkasa ini merupakan Tech Over dari PT Sawita Ledong Jaya yang beralamat di Kecamatan Bagan Sinembah Raya. Kemudian ada juga perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cipta Agro Sejati (CAS) beralamat di Kecamatan Simpang Kanan, Kepenghuluan Kota Paret,” kata Suwandi.

Dijelaskan, PKS PT Anugrah Agro Sawit Perkasa ini ada terjadi perubahan manajemen dewan redaksi sampai manejer. Oleh sebab itu, seluruh perizinan yang mereka miliki wajib untuk direvisi termasuk izin lingkungan yang pernah dikeluarkan 2012 yang lalu.

Sementara, PKS PT Cipta Agro Sejati ini, sebutnya ada terjadi perubahan izin lingkungan hidup dari limbah cair ke line aplikasi.

Terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat oleh pihak PKS Cipta Agro Sejati (CAS) dalam proses pendirian PKS itu, Kadis LHK, Suwandi tidak bisa berkomentar lebih banyak  karena itu bukan kewenangan pihaknya, dan diakuinya bahwa PT CAS sudah lama berdiri di Rokan Hilir, yakni di Kecamatan Simpang Kanan, tepatnya di kepenghuluan Kota Paret.

“Masalah proses pendirian PKS, dan adanya pemalsuan tanda tangan masyarakat atau tidak, itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan pihak kepolisian untuk memprosesnya,” tegas Suwandi.

Saat ekspos perizinan tersebut, komisi penilaian amdal menegaskan kepada PKS yang bersangkutan agar melengkapi dokumen izinnya dalam jangka waktu 30 hari sebelum izin dikeluarkan bupati. Sebenarnya kedua perusahaan kelapa sawit tersebut sudah mengantongi izin, hanya saja terjadi perubahan manajemen dan izin Amdal.

“Kalau PT Anugrah Agro Sawit mereka melakukan perubahan manajemen. Sementara itu, PT CAS merubah izin limbah cair ke line aplikasi karena ada permintaan masyarakat agar limbah tersebut dialirkan di kebun-kebun mereka,” tuturnya.

Lanjut mantan Camat Bagan Sinembah itu, berkaitan dengan pengawasan itu terus dilakukan pihaknya, seperti pengawasan pencemaran lingkungan sungai dan lain sebagainya. “Setiap adanya informasi dugaan pencemaran lingkungan, kami Dinas DLH Rohil sudah mengambil semplenya untuk di uji sample ke Provinsi melalui balai kesehatan provinsi,” jelasnya.

Diakuinya, hasil pemeriksaan sampel hingga kini belum bisa diambil karena terkait anggaran. Sebab uji sampel itu ada pos anggarannya yang akan dibayarkan ke pihak Balai Kesehatan. Dia berharap anggaran kantor segera cair dan sampel limbah yang sudah dikirim ke Balai Kesehatan dapat segera diambil untuk ditindaklanjuti ke proses selanjutnya,” harapnya.

Penulis: jum.

  • Bagikan