83 Warga Dapat Teguran Petugas Dihari Pertama Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokoler COVID 19 Rohul

  • Bagikan
Petugas gabungan memberikan pengarahan ke warga pengendara yang tidak mengenakan masker, saat hati pertama operasi yustisi penegakan hukum protokoler kesehatan COVID 19.

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Ada 83 warga dapat teguran petugas gabungan, saat digelarnya operasi yustisi penegakan hukum protokoler kesehatan COVID 19, menindaklanjuti peraturan bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020.

Dalam operasi yustisi penegakan hukum protokoler COVID 19, Kamis (17/9/2020) pagi, dipimpin Kabag Ops Polres Rohul Kompol J.Firdaus mewakili Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, juga Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang, Kasi Ops Satpol PP dan Damkar.M.Makmur, Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Arwin Lubis, dimulai apel di halaman depam kantor PMI Rohul Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah.

Selain itu, juga hadir perwakilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, perwakilan jaksa dari Kejari Rohul, dan tim gabungan Satpol PP dna Damkar, personel Polres Rohul, TNI, juga dari personel Dinas Perhubungan.

“Polri secara keseluruhan menurunkan 215 personel yang djbagi 6 regu dan setiap regunya ada 35 juga 36 personel.
Dalam operasi yustisi penegakan hukum protokoler COVID 19 ini, Polri sifatnya hnaya memback up sedangkan yang menindak Satpol PP, ” kata Kabag Ops Kompol J.Firdaus, disela operasi.

Dalam operasi yustisi gabungan dihari pertama, Kabag Ops membagi seluruh personel yang terlibat operasi yustisi dibagi empat titik operasi, di depan Pasar Modern Desa Rambah Tengah Utara, Simpang Tangun Desa Pematang Berangan, kawasan tugu Ratik Togak Desa Pematang Berangan dan di Jalan Raya kawasan Taman Kota Kelurahan Pasir Pangaraian.

“Pada pelaksanaan operasi ini, saya tekankan dalam penegakan hukum saling bahu membahu. Juga kita himbau seluruh personel menjaga tindakan saat di lapangan. Sesuai arahan Kapolres, penegakan cukup sifatnya teguran, dengan sanksi bermanfaat bagi orang banyak, contoh melakukan K3, menyanyikan lagu indonesia Raya, dan sanki bersifat fisik hindari bagi yang tidak mengenakan masker atau pelanggaran di tahap awal ini,” pesan Kabag Ops ke seluruh personel yang terlibat.

Sedangkan dikatakan Kabid Penegakan Perda dan Damkar Arwin Lubis mengakui, kegiatan operasi yustiisi yang digelar sesuai kesepakatan. Satpol PP dan Dakar meibatkan 2 pleton personel atau  60 orang, yang dback up Polri, TNI, melinatkan hakim PN Pasir Pangaraian, Jaksa juga dari Dishub.

“Kita dibantu dengan personel gabungan dari TNI,bPolri, Kejaksaan dan haim PN karena ini sifatnya sudah pada penegakan penindakan. Tahap awal operasi, kita lakukan di empat titik operasi yustisi diutamakan ke desa dan kota,” jelas Arwinz dan ditambahkannya untuk ke desa-desa belum masuk termasuk di kecamatan-kecamatan.

Arwin juga mengakui operasi kali ini  sifatnya masih sosialisasi dan belum penindakan. Penindakan kepada masyarakat  tentunya harus memakai adab. Walaupun dalam penegakan Perbuo 41 tahin 2020 selaku pengayom masyarakat tidak mungkin langsung ambil tindakan atau upaya paksa.

“Kita akan upayakan 7 hari berupa sosial, 7 hari berikutnya juga masih sosial, 7 berikutnya juga masih sosial lagi atau 21 hari. Tapi kalau dimungkinkan ada yang melanggar setelah sekali diberi peringatan, maka bila terjaeing lagi itu kami akan melakukan upaya penindakan secara sanksi administratif denda Rp250 ribu,” jelasnya.

Dirinya berharap, operas kali ini yang sifatnya sosial dulu masyarakat diharapkan ada sifat malu dalam diri, saat tidak memakai masker. “Jadi bukan karena takut, tapi malu karena tidak memakai masker,” tambah Arwin.

Saat dilakukan operasi, masih ada sebagian kecil warga pengendara baik sepeda motor juga mobil, termasuk pemilik usaha yang tidak menggunakan masker saat petugas lakukan operasi.

Bagi warga yang terjaring tak mengenakan masker, ada yang diberi sanksi sosial berupa push up, ditegur lisan maupun dicatat identitas diri sesuai KTP, bahkan ada diantaranya warga yang membawa masker namun tidak memakainya saat berkendara.”***(Hsb).

  • Bagikan