PD IWO Rohul Apresiasi Kinerja Kejari Restoratif Justice Terhadap Dua Perkara

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO )Kabupaten Rokan Hulu,berikan Apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri,Pri Wijeksono, SH MH, yang telah mengajukan langkah Restoratif Justice (RJ) terhadap Dua perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Rohul, dan mengapresiasi juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,

 

 

Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Gery Yasid, SH MH, yang telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Rohul tersebut.

 

 

Hal ini disampaikan, Ketua PD IWO Rohul Acce Nauli Harahap , di dampingi Sekertaris Endar Rambe, AMa S Sos, Bendahara Kaliun Siregar SM beserta Jajarannya, Senin (4/4/2022).

 

 

Lebih lanjut, Acce Nauli Harahap menyampaikan Lewat Restoratif Justice, Terdakwa Gozali Hasibuan melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUH Pidana Kasus Penadah Sapi dibebaskan dari segala tuntunan hukum

 

 

“Kemudian, Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan melanggar Pasal 362 KUH Pidana, mencuri Buah Sawit alasan ekonomi untuk nafkah Anak-Istri, Pelaku dibebaskan dari tuntutan hukum,” imbuhnya.

 

 

Acce Nauli Harahap , menjelaskan, RJ yang dimohonkan Kejari Pri Wijeksono, SH MH, kemudian dikabulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Gery Yasid, SH MH,tindakan yang sangat bijaksana.

 

 

“Dengan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, telah terpenuhi azas keadilan dan kemanusiaan dari perkara tersebut,”jelas Acce..

 

 

 

Ketua IWO Rohul menambahkan, upaya penegakan hukum yang Jajaran Kejari Rohul dengan memperhatikan azas keadilan, sepertinya layak diberikan reward dan diapresiasi.

 

 

“Hal ini bisa menjadi example of law enforcement, khususnya bagi para Penegak Hukum di kabupaten dengan julukan Negeri Seribu Suluk,” tutup Acce Nauli Harahap mengakhiri.

 

 

Sebelumnya , Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu Rohul melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan yang merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik korban Mara Bona.

 

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pri Wijeksono, SH MH melalui Kasi Inte Ari Supandi SH MH kepada Awak Media, Senin (4/4/2022).

 

 

Lanjut Ari Supandi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Gery Yasid, SH MH menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Rohul.

 

 

“Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan melanggar Pasal 362 KUHPidana,” imbuhnya

 

 

“Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan terpaksa melakukan pencurian buah kelapa sawit karena keadaan ekonomi yang sedang tidak baik,” jelas Ari.

 

 

Ari Supandi menjelaskan,Sementara Terdakwa memiliki seorang istri dan seorang anak yang masih kecil. Terdakwa berniat menjual buah kelapa sawit milik korban MB guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya

 

 

Kemudian, Kejari Rohul, Pri Wijeksono, SH, MH menerangkan alasan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain karena Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdakwa belum pernah dihukum, ada kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan korban dan pasal yang disangkakan pada Terdakwa pidananya diancam paling lama Lima tahun.

 

 

“Korban Mara Bona bersedia memaafkan Terdakwa mengingat Terdakwa memiliki istri dan seorang anak perempuan yang masih kecil dengan syarat Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Kejari.

 

 

Hal yang sama juga dirasakan oleh Terdakwa Gozali Hasibuan, bisa menghirup udara segar, setelah setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Gery Yasid, SH MH menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul).

 

 

Kepala Kejari Rohul, Pri Wijeksono, SH MH menerangkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan.

 

 

“Hal tersebut karena Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Terdakwa belum pernah dihukum, ada kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan korban dan pasal yang disangkakan pada Terdakwa pidananya diancam paling lama Lima tahun,” kata Pri Wijeksono, SH MH melalui Kasi Inte Ari Supandi, SH MH, Senin (4/4/2022).

 

 

Untuk itu, Lanjutnya, Kejari Rohul melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Terdakwa Gozali Hasibuan yang merupakan pelaku penadahan Tiga ekor sapi milik korban Dippos.

 

 

“Terdakwa Gozali Hasibuan melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUH Pidana,” ungkap Ari Supandi SH MH.

 

 

” Terdakwa Gozali Hasibuan pada awalnya tidak mengetahui tindakan yang telah dilakukannya merupakan tindak pidana,” ujarnya

 

 

Ketidaktahuannya mengakibatkan Terdakwa GH berhadapan dengan proses hukum, namun korban Dippos bersedia memberikan maaf pada Terdakwa dan berharap agar Terdakwa tidak mengulang perbuatannya.

 

 

“Terdakwa Gozali Hasibuan mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas Ari Supandi SH MH mengakhiri.”***(Hsb).

  • Bagikan