Polres Rohul OTT Kades Rokan Timur ,Sita Uang 20 Juta dan 10 Persil SKRT, SKGR

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, ROKAN HULU – Oknum Kepala Desa (Kades) Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Koto Soewardi Soeryaningrat beserta Kaur Tata Usaha (TU) Sukron, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul).

Oknum Kades dan Paur TU Desa Rokan Timur ditangkap, terkait kasus pengurusan surat tanah setelah adanya informasi warga yang menyebutkan untuk mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dipungut biaya Rp 2 juta oleh sang Kades

Dari informasi Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Kamis (21/10/2021) siang mengaku, berbekal informasi warga dirinya langsung perintahkan Unit III tipikor lakukan penyelidikan.

“Pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 15.45 WIB, tim dapat informasi ada warga yang akan membuat SKRT dan SKGR.Setelah menerima informasi dari warga, tim langsung menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur. Benar, tim kita menemukan pungutan untuk 10 persen yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta,”

“Petugas kita total mengamankan Rp 20 juta,” tegas Kapolres Rohul, AKBP Eko.

Tim saat itu, langsung menangkap Kades dan TU Desa Rokan Timur, karena kedapatan meminta sejumlah uang dalam pengurusan surat tanah tersebut.

“Di ruangan kerja Kades, kita menemukan barang bukti 10 Persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi serta ditandatangani Kades. Juga menemukan uang tunai Rp20 juta,” kata Eko.

Kini Kades dan Kaur TU serta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Rohul, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”***(Hsb).

  • Bagikan