Tak Butuh Waktu, Dua Curas Disikat Team Resmob Polres Rohul

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, ROHUL – Tak butuh waktu lama, Team Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul), ringkus Dua Pelaku tindak lanjuti Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

“Tersangka Curas itu, EL alias ER dan YH alias YA, sedangkan, korbannya seorang Perempuan yakni SNS,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Senin (29/11/2021).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Depan Rumah Markis Jln Raya Tangun, Dusun Sei Bunut, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul-Riau.

“Adapun Barang Bukti (BB) satu Unit Sepeda Motor merk Honda Beat dengan No Polisi BM 2777 UT (Alat transportasi yang digunakan),” tutur AIPDA Mardiono P SH.

Peristiwa Curas atau Jambret tersebut, Jumat 12 November 2021 sekitar pukul 19.30 Wib, korban sedang belajar di depan rumahnya.

Kemudian tiba-tiba muncul Satu Sepeda motor yang dikendarai Dua Orang berhenti di Pinggir jalan di depan rumah Korban.

Selanjutnya salah seorang mendekat dengan cara berlari ke arah korban dan mencoba mengambil dengan paksa atau merampas HP Oppo A53 warna Hitam milik Korban.

Meski ketika itu Korban mencoba mempertahankan HP tersebut, bahkan sempat terjadi tarik-menarik antara korban dengan pelaku.

karena tenaga Korban tidak kuat, sehingga HP tersebut berhasil dirampas Pelaku.

Kemudian Pelaku berlari meninggalkan lokasi dengan menggunakan Sepeda Motor yang sudah menunggunya di pinggir jalan.

SNS mencoba mengejar pelaku, namun tidak berhasil.

Karena pelaku langsung tancap gas dengan Sepeda Motornya, pergi dengan kecepatan tinggi.

Sehingga Korban terjatuh di jalan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan mengalami kerugian sekitar Rp. 2.700.000

Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan, laporan Korban, Minggu 28 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wib Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul dipimpin AKP Rainly L SIK ,mendapat informasi dari Masyarakat keberadaan Pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut Team Resmob Polres Rohul, dengan tancap gas langsung berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikkan dan penyisiran.

Kemudian, berhasil mengamankan Seorang yang diduga Pelaku EL Senin (29/11/ 2021) sekitar pukul 13.00 Wib.

Dari hasil interogasi terhadap EL telah melakukan pencurian tersebut bersama Seorang temannya YH

Selanjutnya Team melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan YH, sehingga pada hari yang sama pada pukul 15.00 Wib

Team berhasil mengamankan YH di daerah Kaiti III, Desa Sialang jaya , Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul-Riau.

“Selanjutnya kedua Pelaku dan BB yang berkaitan dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.”***(Hsb).

  • Bagikan