Terkait Korupsi RSUD Kejari Rohul Kembalikan Kerugian  Negara 2 M 

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Kejari Rohul Priwijeksono didampingi ketua tim penyidik Doni SH dan Kasi Intel Kejari Rohul Ari Saputra SH adakan konfrensi pers Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Kamis, (30/12/2021).

 

Mulai Pukul 13.31 WIB terkait pengembalian kerugian keuangan negara Tindak Pidana Korupsi pada RSUD Rokan Hulu berupa uang tunai senilai Rp.2.092.751.129,(Dua milyar ,Sembila puluh dua juta,Tujuh ratus lima puluh satu ribu, Seratus dua puluh sembilan rupiah),

 

Priwijeksono,dalam konferensi pers kepada awak media mengatakan,Pengembalian kerugian keuangan negara ini oleh Tersangka Korupsi Belanja Oksigen yakni tersangka SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera dan AS selaku Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo, tersangka Kasus korupsi dana BLUD di RSUD Rohul ,

 

Diketahui kejadian TP Korupsi ini sendiri pada tahun 2018-2019 atas hasil audit inspektorat kabupaten Rokan Hulu,Dan untuk dua pejabat RSUD Rohul yakni FH dan NV akan dijerat dengan UU penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

 

Lanjut Pak Kejari,Meski kerugian keuangan negara sudah dikembalikan dan negara dalam hal ini sudah tidak ada kerugian,namun ke empat tersangka tetap dijerat sesuai undang-undang dan porsi perbuatannya sendiri,dan akan kita upayakan secepatnya kita bawa ke persidangan.

 

Tambahnya,Terkait ada tambahan tersangka baru itu tidak tertutup kemungkinan ada atau tidak,semuanya tergantung pengembangan pak hakim nantinya,Kat Pak Priwijeksono,mengakhiri.”***(Hsb)

  • Bagikan