Umumkan Sudah Divonis Cerai dari Kiwil, Meggy Wulandari: Merdeka!

  • Bagikan
Meggy Wulandari sudah cerai dari Kiwil. (Foto: Instagram @meggykiwil)

RIAUDETIL.COM –  Meggy Wulandari resmi mengumumkan dirinya telah bercerai dengan Kiwil. Dia pun kini merasa merdeka usai berpisah. Hal itu diungkapkan tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun.

Memang putusan cerai itu sudah terjadi pada saat 10 Agustus 2020. Perkara itu diputus oleh Pengadilan Agama Cibinong Bogor. Saat itu Meggy maupun Kiwil tak hadir.

“Jadi saya berbahagia karena sudah ada putusan cerai. 10 Agustus itu hari bahagia saya, sekaligus bapaknya anak-anak karena bertepatan dengan tanggal kelahirannya. Iya alhamdulillah merdeka,” kata Meggy saat ditemui di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020).

Hal yang senada juga disampaikan oleh pengacara Meggy Wulandari, Soraya. Dia menyebut kliennya sudah merdeka. Dalam kesempatan itu, dia mengungkap juga alasan mengapa Meggy tak hadir.

“Pada hari ini 17 Agustus, hari kemerdekaan sekaligus hari kemerdekaan Meggy. Di mana hari ini saya akan mencoba menjelaskan salinan putusan yang sudah dijawab dan dijabarkan oleh Majelis Hakim,” ujar Soraya dalam kesempatan yang sama.

“Saat itu memang Mbak Meggy nggak hadir, tetapi akhirnya hari ini saya harus jelaskan juga bahwa isi salinan putusan tersebut adalah, satu, diterima. Permohonan Mbak Meggy diterima untuk mengajukan perceraian. Jadi alhamdulillah,” lanjut Soraya.

Soraya juga mengungkapkan bahwa hak asuh anak jatuh kepada Meggy Wulandari. Untuk nafkah diserahkan kepada Kiwil.

“Terus yang kedua, anak-anak ikut Mbak Meggy. Diberikan oleh Majelis Hakim permohonan kita. Dan untuk nafkah, memang akhirnya diserahkan ke Pak Kiwil,” imbuhnya.

Putusan itu juga disebut Soraya hasil verstek dari Pengadilan Agama Cibinong. Lantaran Kiwil sebelumnya tak hadir dalam sidang cerainya dengan istri kedua tersebut.

“Karena memang Pak Kiwil sampai hari salinan putusan ini diberikan, Pak Kiwil tidak datang. Sehingga Pak Kiwil tidak bisa menjawab permintaan kita. Akhirnya putusan ini diputus secara verstek,” pungkasnya.***(detik.com)

  • Bagikan