Polres Rohul  Dengan Cepat Tangkap Pria  Diduga Pungli Truk dan Mobil Tangki di Simpang PT.SJI

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Menindaklanjuti perintah Presiden RI disampaikan melalui Kapolri tentang pemberantasan aksi premanisme, Polres Rokan Hulu
(Rohul) dengan cepat menangkap pelaku aksi premanisme.

Itu dibuktikam Minggu 13 Juni 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, Sat Reskrim Polres Rohul tangkap seorang pria diduga lakukan tindakan Premanisme dengan cara pungutan liar (pungli).

Pria yang ditangkap diketahui AI (37) warga Desa Pasir Pandak Kecamatan Kepenuhan, oleh personel Sat Reskrim saat pungli ke para supir truk dan tangki yang melintas di jalan Simpang PT.SJI Pasir Pandak, Kepenuhan.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly L menjelaskan, modus tersangka Al lakukan pungli dengan cara menghentikan mobil tangki CPO dan mobil bermuatan inti lalu meminta sejumlah uang ke supir.

“Jumlah uang yang diminta ke para supir berpariasi, yakni paling sedikit Rp20 ribu dan paling banyak Rp100 ribu.Aksi premanisme berupa pungli ke supir tangki dan mobil bermuatan Inti sudah berjalan selama seminggu,” kata Rainly L, senin  (14/6/2021).

“Perbuatan pungli AL kita ketahui dari informasi masyarakat, yang melapokan bahwa ada aksi premanisme berupa pungli oleh oknum yang mengatasnamakan pemuda dengan dalih untuk perbaikan jalan,” ucap Kasat Rainly L.

Kapolres Rohul juga secara tegas mengatakan, bahwa tidak boleh ada aksi premanisme di Rohul. Pihaknya akan tindak tegas para pelaku aksi premanisme sesuai peraturan UU yang ada.

Saat ini penyidik sudah menahan tersangka AI, penyidik akan terus dalami kasus tersebut serta akan tangkap siapa saja yang terkait dengan aksi premanisme. Tersangka AI disangkakan melanggar pasal 368 atau 369 KUHP.”***(Hsb).

  • Bagikan