Aksi Nekad HE Bawa Sabu 8 Kg Digagalkan Polsek Tampan, Begini Ceritanya.

  • Bagikan

Pekanbaru, Riaudetil.com- Unit Reskrim Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru, Selasa, (18/5/2018) mengamankan terduga kurir Narkoba di Jl. Jend. Sudirman simpang Tugu, Payung Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Reskrim Polsek Tampan mendapat informasi dari warga bahwa ada pelaku kepemilikan narkoba dalam jumlah besar sedang melancarkan aksinya untuk dibawa ke Jakarta dengan menggunakan Mobil Toyota Fortuner, ungkap Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K.

“Penyelidikan dilakukan Tim opsnal Reskrim Polsek Tampan selama dua minggu lebih. Setelah mendapatkan informasi yang matang dari masyarakat dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Hermanto Als Herman Bin Bahtiar,” kata dia saat konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Pekanbaru, Senin, (21/5/2018).

Tersangka saat itu sedang melintas dijalan Sudirman menggunakan Mobil Fortuner warna putih Nopol B 805 TBU tepatnya di simpang Tugu payung Kec. Bukit raya Pekanbaru di berhentiakan dan diperiksa oleh puhak Kepolisian.

Saat dilakukan penghadangan Tersangka HE turun dari Fortuner tersebut dan kemudian saat dilakukan penggeledahan didalam mobil Fortuner tersebut ditemukan sebuah ban serap yang diakui HE berisikan 8 (delapan) paket bungkus yg diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 8 Kg lebih, lanjutnya.
 
Sementara pengakuan dari tersangka menyebutkan bahwa Narkotika tersebut adalah milik Bos nya yang bernama ACE (DPO) yang menyuruh Tersangka untuk membawa ke Jakarta dengan upah tiga puluh juta rupiah sekali pengiriman.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam keterangannya menjelaskan bahwa Tersangka sudah 2 kali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu sabu ke Jakarta.

Tersangaka merupakan residivis Perkara 365 KUHP dengan masa hukuman 6 Tahun kurungan , dan dalam hal kasus Penyalah gunaan Narkoba ini Tersangka di sangkakan dengan pasal 115 dan atau114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun.

“Kami Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan direktorat Narkoba Polda Riau akan terus mengembangkan asal dari barang tersebut dan juga tujuan dari pengiriman barang haram tersebut,” ujarnya.

Humas Polresta Pekanbaru/Dikha Wiranata

  • Bagikan