Aniaya Bayi Hingga Tewas, Karyawan PT. SJI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, ROKAN HULU – YL, seorang buruh panen, tega menghabisi nyawa bocah 7 bulan (DHH) dengan cara mengayunkan kapak ke perut sang bayi

Buruh panen di Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya Desa Rantau Binuang Sakti (RBS) Kecamatan Kepenuhan ini, diduga kesal lantaran ibu korban Herni Juwita Lase (35) meminta air minum ke anak pelaku yang tinggal satu barak di lingkungan PT. Sumber Jaya Indahnusa Coy (SJI) Nusa Coy, Rabu (15/9/2021) malam.

Kapolres menjelaskan, pelaku dan korban masih bertetangga yang tinggal di Barak Opung Blok D 4 Koperasi serba usaha Rokan jaya Bunga Tanjung Desa RBS.

Pengakuan pelaku ke Polisi, dirinya sakit hati karena orang tua korban sering minta air minum sehingga pelaku ingin melampiaskan sakit hati ke ayah korban namun tidak tercapai, sehingga pelaku melampiaskannya ke korban.

Saat ibu korban minta air minum ke anak pelaku, disaat itu pelaku mengatakan ke ibu korban apa mereka tidak punya air minum. Lalu pelaku mendatangi ayah korban yang saat itu duduk di depan.rumah, dan pelaku juga menanyakan hal sama seperti ke Herni ibu korban. Ayah korban saat itu menjawab, air mereka panas sehingga minta air ke anak pelaku.

“Saat itu pelaku mengambil kapak di sepeda motornya, langsung mengayunkannya ke atah Nodieli (ayah korban). Karena ketakutan, Nodieli lari ke belakang rumah dan pelaku mengkapak pintu rumah korban,” sebut Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, dalam keterangan resminya, Kamis (16/9/2021).

Setelah di kapak pelaku pintu rumah terbuka, pelaku mengejar istri pelapor (Herni) yang ada di dalam rumah dan langsung melarikan diri ke belakang rumah. Saat itu korban DHH tertidur di ayunan yang ada besi, dan pelaku lalu membawa korban sekaligus ayunan ke depan rumah korban.

“Masyarakat sata itu berupaya cegah dan.mencoba mengambil korban dari tangan pelaku namun tidak berhasil. Pelaku juga.sempat membakar dua unit sepeda motor milik tetangganya sekitar pukul 10.00 WIB kemudian meletakan korban yang masih di dalam ayunan ke tanah. Saat itu pelaku ayunkan kapak ke bagian perut sang bayi malang dua kali,” jelas Kapolres Eko.

Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban yang sudah tak bergerak. Namun dari hasil otopsi luar perut korban mengalami dua luka memar diduga bekas kapak dilakukan pelaku. Namun korban tidak mengalami luka di bagian perut, karena saat itu korban mengenakan bedong.

“Masyarakat yang ramai, saat itu mengejar pelaku yang lari ke arah belakang barak. Namun pelaku terdesak di hutan dan sungai akhirnya bisa ditangkap warga, bahkan sempat dihakimi masyarakat. Saat itu personel Polsek Kepenuhan berhasil mengamankan pelaku yang diamuk warga, dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Kepenuhan,” sebut Kapolres lagi

Kapolres menegaskan, atas perbuatan pelaku yang menganiaya korban masih di bawah umur hingga meninggal dunia, pelaku diancam Pasal 76 C dengan ketentuan Pidana Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Kita masih menggali dan dalami motif lain pelaku, kita juga akan periksa kejiwaannya. Ditargetkan dua pekan kedepan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian agar segera dilakukan proses hukum bagi pelaku. Kita juga nantinya dalami kasus pengrusakan sepeda motor yang dilakukan pelaku,” ucap Kapolres.”***(Hsb).

  • Bagikan