Cerita Pria Gunakan Foto Artis Korea untuk Menipu, Ancam Sebar Foto Bugil, 8 Perempuan Jadi Korban

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM -Polisi mengamankan AN (29) warga Banyuasin karena melakukan tindakan penipuan, pemerasan dan pelecehan pada perempuan.

Total ada delapan perempuan yang menjadi korban AN.

Untuk menarik perhatian para korban, AN menggunakan foto wajah artis Korea untuk akun media sosialnya.

Foto artis Korea tersebut ia ambil dari google dan digunakan untuk akun Facebook serta WhatsApp fiktif bernama Arya Pranata.

Minta foto bugil

Kasus yang melibatkan AN berawal dari laporan seorang perempuan di Banyuasin bernisial M (20). M melaporkan AN karena menjadi korban pelecehan seksual dan pemerasan,

Kepada polisi, korban M mengaku mengenal AN dari media sosial setelah melihat foto artis Korea di akun yang dibuat AN.

Setelah berkenalan, AN merayu M agar mau mengirimkan foto dirinya tanpa menggunakan busana.

M pun mau menuruti kemauan AN. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan berhubungan intim.

Namun kali ini korban menolak dan pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan foto bugil M ke media sosial.

“Setelah mengirim foto, pelaku ini mengajak korban untuk bertemu dan berhubungan intim. Namun korban menolak,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui pesan singkat, Sabtu (23/1/2021).

Korban yang ketakutan dimanfaatkan oleh AN dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 2 juta.

Korban kemudian dua kali transfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Karena tak tahan, ia pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Korban sempat dua kali transfer ke rekening pelaku. Pertama Rp 100.000, kemudian Rp 500.000. Karena tidak tahan lagi, M ini akhirnya membuat laporan ke polisi dan pelaku kita tangkap,” ujar Imam.

Polisi pun menangkap AN. Kepada petugas, AN mengaku sudah ada 8 perempuan yang menjadi korban tipu dayanya.

Modus yang ia gunakan sama yakni menggunakan akun palsu dengan foto artis korea, berkenalan, dan meminta foto bugil korban.

“Para korban mau karena mengira artis korea itu tersangka. Padahal foto dari Google,” ujar Imam.

“Kami imbau kepada masyarakat jangan mudah terpengaruh, apalagi hanya berkenalan di medsos. Masyarakat harus lebih berhati-hati lagi,” kata Imam.

Pelaku AN saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Banyuasin.

AN dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***(kompas.com)

 

  • Bagikan