RIAUDETIL.COM,PELALAWAN – Unit Reskrim Polsek Pkl.Kuras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA DAFRIGO telah berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO kasus Penipuan dan Penggelapan an.AM (32) di Kota Palembang,pada hari Selasa (17/10/2017) sekira pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan laporan dari salah seorang warga Arman (36) pada hari senin (04/07/2017) ,Melaporkan Perkara tindak Pidana Penipuan atau Pengelapan terhadap barang barang berupa Handphone dan Acecoris handphone,yang terjadi pada hari sabtu (02/07/2017) di Toko AM Jalan Lintas timur sorek 1 Kec.Pkl.Kuras Kab.Pelalawan.
Menurut keterangan dari korban,
Pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2017 sekira jam 10.30 wib, pelapor dan terlapor melakukan kerja sama transaksi jual beli handphone berbagai merk di Toko AM jalan lintas timur Kel. Sorek Satu, yang mana pada saat itu terlapor mengambil berbagai jenis handphone dan juga accecoris handphone dari toko pelapor, dan selang beberapa hari kemudian terhadap terlapor tidak ada menyerahkan uang hasil penyjualan maupun barang yg tidak terjual tersebut kepada pelapor, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pangkalan kuras guna proses selanjutnya.
Usai memperoleh keterangan dari korban,Team Res Polsek Pkl.Kuras langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka AM,Pada hari Senin 16 Oktober 2017 didapat informasi bahwa terhadap pelaku penipuan dan atau penggelapan AM diketahui berada di Palembang selanjutnya team Res Polsek Pangkalan kuras dipimpin Kanit Reskrim Pangkalan kuras berangkat menuju Palembang.
Kemudian pada Hari Selasa 17 Oktober 2017 sekira pukul 21.00 WIB Team res pangkalan kuras dgn dibackUp team res polresta palembang berhasil mengamankan pelaku an. AM dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti berupa Nota transaksi pengambilan barang di bawa ke polsek pangkalan kuras untuk proses hukum selanjutnya.[12 1 0]