Dua Pria Ini Diamankan Mapolsek Kunto Darussalam,Miliki Ganja & Maling Buah Dawit 

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul)  menindaklanjuti TP pencurian Tandan  Buah  Segar (TBS) Kelapa Sawit dan diduga kepemilikan Narkotika jenis Ganja, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 21.15 Wib.
“Kasus ini  dari  Satpam PTPN V Sei Intan melaporkan pencurian  Buah Kelapa Sawit (Tipiring) dan kepemilikan Narkotika diduga Jenis Ganja,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Sabtu (4/12/2021).
Lanjut, Paur Humas  Tempat Kejadian Perkara (TKP) Afdeling III Blok L13 – L15 PT PN V Sei Intan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, dengan Tersangka ES dan HF.
“Dengan Barang Bukti (BB) Satu Unit SPM merek Honda Revo tanpa dilengkapi Nopol, Satu Unit sepeda Motor Merk Kharisma  tanpa Nopol, 49 TBS Kelapa Sawit, Dua buah keranjang Terbuat dari Rotan, Narkotika jenis Ganja dan  Sebungkus rokok Sampoerna Mild,”  rinci Paur Humas lagi.
Kejadian tersebut,  Jumat (3/12/202)  sekitar pukul 15.00 Wib,  saksi I GAD, sedang melakukan patroli di Lokasi Panen Karyawan Afd III Blok L13 – L15  ada melihat Dua orang sedang membawa buah dengan Sepeda Motor.
Kemudian  melihat itu lansung melaporkan kejadian tersebut kepada Papam kebun PTP N V Sei Intan.
Selanjutnya setelah   melaporkan kejadian tersebut,  kepada Satpam kebun
Seterusnya, langsung menangkap Pelaku bersama dengan beberapa Anggota Satpam.
Tidak lama kemudian Satpam kebun bersama dengan Petugas Security yang betugas saat itu langsung membawa Pelaku dan BB    ke Pos Securyti untuk diintrogasi
Saat itu kedua Pelaku mengakui perbuatannya pencurian buah Kelapa Sawit secara bersama sama.
Selanjutnya GAD  dan ANS memeriksa Sepeda Motor milik kedua Pelaku dan saat itu ditemukan bungkusan kertas berisi diduga Narkotika jenis Ganja di dalam bungkus Rokok Sampoerna Mild dan dari dalam jok Sepeda Motor pelaku  ES
Ketika diperlihatkan ES mengakui itu miliknya dan dikuatkan keterangan Pelaku HF
Kemudian keterangan kedua Pelaku sebelum melakukan pencurian buah Kelapa Sawit tersebut terlebih dahulu mengisap Ganja tersebut sebanyak satu Linting berdua
Seterusnya,  Narkotika yang ditemukan tersebut  sisa pemakaian kedua pelaku.
Lanjut, AIPDA, adapun kerugian dari pencurian buah kelapa sawit tersebut sebesar Rp.850.000.
“Pihak Satpam PTP N V Sei intan menyerahkan kedua Pelaku dan BB ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum,” Paur AIPDA Mardiono P SH.
“Saat ini kedua Pelaku diamankan di Polsek Kunto Darussalam sehubungan penanganan kepemilikan Narkotika Jenis Ganja,” pungkas Paur Humas mengakhiri.”***(Hsb).
  • Bagikan