Dua Pria Pembuat Dokumen Palsu Berhasil Diamankan Polsek Limapuluh Pekanbaru

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Limapuluh,Kota Pekanbaru berhasil mengamankan dua orang terduga pemalsu Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga dan dokumen lainnya,dalam hal ini mereka memiliki tugas yang berbeda yaitu satu orang bekerja sebagai pencari target yang akan memakai jasa mereka, sedangkan satu lagi selaku otak pemalsuan.

Dua tersangka ini, berinisial HA (47 tahun), warga jalan cipta karya Kecamatan Tampan, Pekanbaru dan AA (33) warga jalan swakarya Kecamatan Tampan. Keduanya kini sudah dijebloskan ke sel Mapolsek Limapuluh. Selain itu juga disita sejumlah barang bukti terkait aktivitas pemalsuan yang dilakukan.

Barang bukti ini diantaranya lembaran KTP, satu laptop, flashdisk, printer dan lembaran surat keterangan perekaman identitas. Kasus itu berhasil terungkap, berawal dariinformasi yang diperoleh polisi soal adanya distribusi identitas alias KTP palsu.

Penyelidikan pun dilakukan untuk mendalaminya,
“AA ini katanya bisa membantu membuatkan KTP (Palsu, red) dengan biaya sebesar Rp300 ribu,” tutur Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang didampingi Kanit Reskrimnya Ipda M Bahari Abdi saat jumpa pers, Jumat (10/11/2017) siang.

Lalu tim melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran dan memesan KTP kepada AA. Ketika pria tersebut hendak menyerahkan KTP, tim pun langsung menciduknya serta melakukan penggeledahan. Ketika itu dirinya tidak mengaku dan berdalih sebagai perantara.

“Dia ini mencari orang, siapa yang ingin membuat KTP dengan bekerja sama dengan HA selaku pembuat KTP palsu tersebut. Untuk tarifnya bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp 700 ribu,” ujar Angga Herlambang.
Pihaknya sambung Angga, akan terus mendalami kasus tersebut dan dalam waktu dekat akan memanggil para saksi ahli untuk memperoleh informasi lebih lanjut, untuk memastikan kevalidan KTP itu.

Hebatnya lagi, pelaku juga melayani pembuatan surat-surat lainnya seperti Surat Keterangan Perekam, Akta Cerai, Akta Kelahiran, dan lainnya tergantung permintaan. “Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” tutur Angga mengakhiri.[12 1 0]

  • Bagikan