Gelapkan Mobil Teman,Akhirnya Ditangkap Polisi

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHIL – Kapolres Rokan hulu (Rohul) AKBP Yusuf Rahmanto SIK MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Efyandi,SH.mengatakan bahwa Polsek Bonai Darussalam telah  mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana (TP) penggelapan mobil Pada Hari Kamis (22/3)sekitar pukul. 20.00 wib Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 04 / II /2018 / RIAU /  Res Rohul / Sek Bonai Ds, tgl 19 Februari 2018.
Korban penggelapan satu unit mobil merek Terios adalah Rudi Iskandar, laki, 47th, Swasta, Alamat PT RAS Desa Sontang Kec, Bonai DS yang digelapkan oleh pelaku (terlapor)
IR  (31),Alamat Sosial Desa Jurong Kec. Bonai Darussalam Kab. Rokan Hulu.
Kejadian tersebut tepatnya pada Hari jumat tgl 26 Januari 2018 sekitar pukul 15.00 wib dirumah pelaku Jln Sosial Jurong Desa Bonai Kec. Bonai DS
Pelaku penggelapan bersama barang bukti (BB)1 (satu) Unit mobil Daihatsu TERIOS warna Seliver nomor polisi BK 1287 JC saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam kab.rokan hulu Riau.
Kronologi kejadian penggelapan berawal
Pada hari Jumat tgl 26 Januari 2018 sekita pukul 15.00 wib ketika Arlis Madevi (pelapor) melewati daerah sosial Jurong Desa Bonai Kec. Bonai Darussalam dan di panggil oleh IW (terlapor) untuk mampir ke rumah terlapor. Sesampainya di rumah terlapor, ia mengatakan kepada pelapor untuk meminjam mobil guna berangkat ke daerah langkat mengantar orang tua terlapor untuk silahturahmi selama 3 hari.
Selanjutnta pelapor menyetujui dan meminjamkan mobil merk Daihatsu Terios Ts Ekstra 1,5 MT denga nomor polisi BK 1287 JC warna Silver Metalik milik korban saudara Rudi Iskandar.
Setelah 10 Hari meminjam mobil tersebut terlapor menghubungi pelapor untuk meminta perpanjangan hari peminjamam mobil tersebut, selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban tentang perpanjangan peminjaman mobil tersebut dan menyetujuinya dengan syarat mobil harus kembali seperti keadaan pertama kali di pinjam.
 Namun setelah 10 hari dari hari perpanjangan peminjaman tidak ada lagi kabar dari terlapor dan tidak bisa di hubungi lagi.
Atas Kejadian tersebut Korban merasa dirugikan sebesar Rp. 120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah ) dan pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darussalam guna proses lebih lanjut secara Hukum yang berlaku di Negara RI.
Atas dasar laporan tersebut Polsek Bonai Darussalam Pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 Wib berdasarkan informasi dari tersangka IR, bahwa mobil tersebut di gadaikannya  kepada HS yang berada di Pangkalan Brandan (Sumut) kemudian Unit Reskrim Polsek Bonai Ds berangkat menuju Sumut dimana mobil tersebut di gadaikan, lalu setelah di lakukan Penyelidikan selanjut nya Unit Reskrim Polsek Bonai Ds dapat mengamankan saudara HS, setelah di Introgasi bahwa mobil tersebut sudah di jual kepada AH yang merupakan salah satu anggota TNI AD yang berada di Kab. LHOUKSUMAWE (Nangro Aceh Darussalam )
Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam berangkat menuju Lhouksumawe untuk melakukan Pengembangan dan memastikan yang menguasai KBM Daihatsu Terios tersebut adalah benar benar Anggota TNI AD, setelah benar  maka dilakukanlah  Mediasi dan Koordinasi dengan Koramil setempat,
Tambah Kapolsek lagi,bahwa berkat adanya kordinasi dan kerjasama yang baik maka kbm Daihatsu Terios tersebut diserahkan oleh AH kepada Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam.
Kini IR pelaku penggelapan dan Barang Bukti sudah diamankan di polsek bonai darussalam untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut kata Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Efyandi,SH.(R.lubis)

  • Bagikan