Gila…Dalam Sebulan Alex Mampu Jual 1 Kg Shabu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dari penangkapan terhadap gembong narkoba Alexander alias Alek (33) oleh Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) pada kamis (2/11/2017) pekan kemarin terungkap bahwa dalam satu bulan dirinya mampu menjual 1 Kg Narkotika jenis shabu.

Hal ini diungkap Alek di Mapolres Inhu pada saat dilakukan konference Pers oleh Polres Inhu terkait penangkapan tiga orang gembong narkoba Inhu di Air Molek senin (6/11/2017).

Menjawab pertanyaan wartawan, keterlibatannya terhadap peredaran Narkotika Jenis Shabu berawal dari dirinya sebagai pemakai hingga kecanduan dan akhirnya masuk dalam pusaran peredaran narkotika shabu.

Saya menjadi pengedar shabu awalnya mendapat pasokan dari mantan bos saya inisial ZD yang juga warga Inhu, hingga akhirnya main sendiri dan memasok barang haram tersebut dari pemasok asal aceh.

“Saya menyesal dengan semua yang telah terjadi, namun apa boleh buat semuanya telah terlanjur,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa Alek merupakan mantan anggota polisi yang dipecat karena terlibat narkoba, selain itu dia juga merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu yang kabur dari Rutan (Rumah Tahanan) Kelas ll B Rengat beberapa tahun yang lalu.

Sementara itu Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk,MH mengatakan bahwa Alek ditangkap bersama dua rekannya di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

“Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan BB ribuan gram shabu, puluhan butir pil ekstasi, ratusan juta uang tunai serta 4 pucuk senpi dan amunisi,” terang kapolres.

Kita tidak akan berhenti sampai disini, masih ada beberapa tersangka lain yang perannya dengan tersangka Alek, salah satunya adalah inisial ZD, tutup Kapolres. (Man)

  • Bagikan