Jajaran Polsek Kabun Ringkus Seorang Pelaku TP Narkotika Jenis Sabu

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM,ROHUL  -Jajaran Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 12.00 Wib dengan mengamankan Seorang terduga Pelaku.

 

 

Disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas AIPDA Mardiono Pasda SH, Kamis (31/3/2022), dengan inisial Pelaku AL (25).

 

“Tersangka diringkus Jalan Poros KUD Desa Bencah Kesuma Kecamatan Kabun,” sebut AIPDA Mardiono Pasda SH.

 

Dari Tangan Tersangka, lanjut Kasubsi Sihumas Polres Rohul, Polisi memgamankan Barang Bukti (BB) berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu dan Satu Unit SPM Honda Revo X Warna Hitam Nopol BM 3656 UX.

 

Kejadian tersebut, berawal Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 11.30 Wib, Kapolsek Kabun IPTU Aguswandi SH mendapat informasi dari Masyarakat diduga Dua Laki-laki Warga KopKar Desa Ali Antan dengan menggunakan SPM akan membeli Narkotika jenis Sabu di Desa Puo Raya Kecamatan Tandun.

 

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kabun memerintahkan Unit Reskrim dan Intel Polsek Kabun melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut.

 

Kemudian, masih Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 12.00 Wib setelah mendapatkan perintah melakukan penyelidikan dari Kapolsek Kabun IPTU Aguswandi SH.

 

Maka, Team Gabungan dari Polsek Kabun bergerak menuju informasi tepatnya di Simpang Desa Bencah Kesuma Kecamatan Kabun.

 

Kemudian, melihat serta mencurigai Laki-laki, mengendarai sepeda motor memasuki Jalan Poros KUD Desa Bencah Kesuma, persis dengan ciri – ciri yang didapat dari Masyarakat

 

Ketika itu, Team mengikuti SPM tersebut sekitar 500 Meter, Team Polsek Kabun memberhentikan sepeda motor Honda Revo BM 3656 UX tersebut.

 

Kemudian melihat yang dibonceng membuang bungkusan Plastik warna Putih Bening tidak jauh dari lokasinya.

 

Selanjutnya, diperintahkan untuk diambil kembali dan diakui Laki-laki tersebut yang dibuangnya berupa Plastik Warna putih Bening berisikan Narkotika jenis Sabu

 

Seterusnya dilakukan penggeledahan badan terhadap ke Dua orang yang tidak dikenal, diketahui yang membuang Narkotika Jenis Sabu tersebut diakuinya berinisial AL

 

Pada saat, Team Polsek Kabun membawa Pelaku ke Polsek Kabun salah satu dari Pelaku mengaku berinisial SHL melarikan diri dengan cara melompat terlebih dahulu.

 

Kemudian, melakukan pemukulan ke arah mata salah seorang Personil Polsek Kabun. Ketika itu, SHL kabur ke arah PT Padasa Kalda.

 

“Kemudian selanjutnya terhadap Pelaku AL beserta BB dibawa ke Polsek Kabun guna proses Penyidikan,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri.”***(Hsb).

  • Bagikan