Lakukan Penipuan, Warga Teuku Umar Rengat Diamankan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan YW Als YD (46) warga Jalan Teuku Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu karena diduga telah melakukan TP Penipuan Berupa Uang tunai.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk, MH melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi menjelaskan bahwa pada hari Jumat (22/9/2017) sekira pukul 17.00 wib telah di amankan 1 orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

“Korbannya adalah sdr. AE, SE yang dilakukan oleh Sdr. YW yang di ketahui terjadi pada tanggal 11 April 2016 di Jalan Azki Aris Gang Lembayung Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu,” katanya.

Pada hari jum’at (22/9/2017y sekira pukul 15.00 Wib setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Sdr. YW dan berdasarkan keterangan terlapor dan di lengkapi dengan keterangan saksi beserta barang bukti yang cukup yang mana terdapat unsur dugaan tindak pidana penipuan maka di lakukan penangkapan terhadap Sdr. YW Als YD untuk proses penyidikan lebih lanjut

“Saat ini sedang dilakukan tindakan melengkapi mindik, kepada tersangka
diterapkan Pasal 378 KUHP,” singkat. (Man)

  • Bagikan