Miliki Belasan Paket Shabu, Warga Batu Gajah Diringkus

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – SM alias GM (39) Warga Jalan Sudirman Gg. Danau Meraja Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diringkus jajaran Kepolisian Resort (Polres) Inhu pada senin (22/1/2018) sekitar pukul 22.30 wib kemarin.

Pasalnya yang bersangkutan diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) Penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH ketika dikonfirmasikan melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi selasa (23/1/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang warga kecamatan Pasir Penyu yang diduga terlibat TP Penyalahgunaan Narkoba.

“Penangkapan tersebut berdasarkan adanya Informasi terhadap Tersangka (Tsk) yang sebelumnya telah dilidik, bahwa SM alias GM berada dirumahnya,” kata Juraidi.

Mendapat Informasi tersebut Tim dari Polres Inhu langsung turun ke kediaman tersangka di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Danau Meraja Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan Barang Bukti (BB) berupa shabu dan pil exstasi,” terangnya.

Adapun BB yang diamankan adalah 13 (tiga belas) Paket Narkotika jenis shabu dengan berat 21.40 gram, 2 (dua) Butir Pil Exstasi warna merah jambu, 4 (empat) butir pil exstasi warna coklat, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit Hp merk nokia putih, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) buah dompet tangan dan uang tunai sebesar 2,2 juta rupiah.

“Tersangka bersama BB tersebut diatas digelandang ke Mapolres Inhu guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan