Pencabul Anak Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta oleh PN Pasir Pengaraian

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian dalam sidang digelar virtual Senin (18/1/2021) sore, memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Zufbi Ulami als Zubi Bin Samri terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dengan korban MS.

Sebelumnya, sidang yang juga digelar virtual Senin (4/1/2021), dengan agenda sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Hidayat.SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul menuntut terdakwa 7 tahun penjara

Terdakwa Zufbi Ulami alias Zubi Bin Samri, terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan anak atas korban MS.

Seperti diatur dalam pasal 81a UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Terhadap Zufbi Ulami alias Zubi bin Samri terdakwa kasus pencabulan anak, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.

Salah satu bunyi petikan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Lusiana Amping SH MH, didampingi Geri Caniggia SH dan Jakmiko Pujo Rahardjo SH masing-masing sebagai anggota dengan Panitera Zubir Amri SH, dan JPU Robby Hidayat SH.

Usai bacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Lusiana Amping yang juga wakil ketua PN Pasir Pangaraian, ajukan pertanyaan terhadap terdakwa, apakah menerima putusan tersebut, yang dijawabnya menerima, sedangkan pertanyaan yang sama juga disampaikan kepada JPU dan dijawab dengan pikir-pikir. “***(Hsb).

  • Bagikan