RIAUDETIL.COM,Panipahan- Jajaran Polsek Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk Asen alias Adi umur (38) tahun yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sabu dikawasan Panipahan Sabtu (28/10/2017) sekitar pukul 19.45 wib.
Kronologis kejadian pada hari Sabtu (28/10/2017), sekitar jam 19.45 wib, pelapor atas nama Bripka Ifananto P. A Nrp 7706042, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang bernama Asen Alias Edi di duga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah pelapor mendapat informasi tersebut, pelapor langsung memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan IPTU Zulmar, SH, lalu Kapolsek Panipahan memerintahkan pelapor dan beberapa anggota Polsek Panipahan lainnya untuk melakukan penangkapan.
Kemudian Pelapor atas nama Bripka Ifananto P. A mencoba untuk memancing dengan cara berpura pura sebagai pembeli Narkotika Jenis Sabu-sabu kepada Asen dan meminta Pelaku untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut kepada pelapor yang menunggu dijalan Poros / Beko Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Rohil), tepatnya di depan Kantor Penghulu Panipahan Darat, tempat dimana Pelapor bersama personil Panipahan menunggu.
Tidak beberapa lama kemudian pelaku yang bernama Asen pun datang dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio dengan membawa Narkotika Jenis sabu -sabu tersebut, sesampainya di depan Kantor Penghulu panipahan darat, pelaku atas nama Asen langsung di lakukan penangkapan dan pada saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku mencoba menghilang barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara memasukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam mulut pelaku untuk ditelan, namun berkat kesigapan pelapor beserta anggota Polsek Panipahan, niat dan rencana pelaku tersebut dapat digagalkan dengan cara memaksa pelaku membuka mulutnya untuk mengeluarkan Narkotika jenis sabu sabu tersebut dari dalam mulut pelaku.
Akhirnya dari dalam mulut pelaku, dapat dikeluarkan 1 paket plastik bening yg diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya pelaku Asen beserta barang bukti berupa 1 paket plastik kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha merk Mio bercorak warna kuning hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk Strawberry dibawa ke Kantor Polsek Panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.(jum)