Perkara Dugaan Fitnah, Kadisdik dan Anak Buah Jadi Saksi Terdakwa Oknum Dewan

  • Bagikan

perkara-dugaan-fitnah-kadisdik-dan-anak-buah-jadi-saksi-terdakwa-oknum-dewan-inhu

RIAU DETIL.COM,INHU – Lima orang oknum ASN Pemkab Inhu dari Dinas Pendidikan Pemkab Inhu menjadi saksi di PN Rengat, Rabu (26/10/2016).

Kelima orang ASN itu antara lain, Kadis Pendidikan H Ujang Sudrajat, Kabid SD Bakhtiar, Ndin Malena Mantan Kasubag Program, Bastian Mantan Kepsek SDN 028 Kualacenaku, dan Zulfah Mantan Kepsek SDN 029 Rengat.

Kelima ASN Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Inhu itu jadi saksi terdakwa oknum Dewan Inhu inisial DZ dengan perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

“Menunggu sidang ke dua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ungkap PH Pelapor, Abdul Wahab AM SH, Rabu (26/10/2016) di PN Rengat.

Dikatakan, perkara fitnah atau pencemaran nama baik bergulir ke ranah hukum karena oknum Dewan inisial DZ telah menfitnah kliennya, Bakhtiar menjadi ‘agen’ pengangkatan guru menjadi Kep Sekolah. “Tahun 2014 silam, terdakwa DZ kepada saksi-saksi mengatakan klien saya menerima uang dari guru yang hendak diangkat menjadi Kepala Sekolah,” papar PH yang mengaku Pimpinan sidang, Moch Sutarwadi selaku Ketua PN Rengat.

Padahal, kata PH, kala itu kliennya masih menjabat sebagai Kepala UPT Disdik Kecamatan Kualacenaku dan aktif menjadi Kabid SD Disdik Inhu, Maret 2014 dan pengusulan pengangkatan guru menjadi Kepala Sekolah sudah tercatat, sejak 2 Januari 2014 atau jauh hari sebelum kliennya dipindah tugas menjadi Kabid SD Disdik.

Sebelumnya terdakwa oknum Dewan inisial DZ membantah tebar fitnah kepada Bakhtiar. “Saya sebagai anggota DPRD Inhu Komisi IV membidangi Pendidikan hanya mengklarifikasi asfirasi yang saya terima dari Masyarakat, bukan menebar fitnah atau pencemaran nama baik si Pelapor,” bantah DZ, terpisah. (KRN 3/rdc)

  • Bagikan