Personil Polsek  Tandun Ringkus Tersangka Pengelapan  Sepeda Motor

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Jajaran Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin AKP S Sinaga, SH melakukan pengungkapan kasus penggelapan Sepeda Motor di Rumah Pelapor RT001 RW001 Desa Puo Raya.
“Terlapor  DNM, Jalan Kampung Baru GG Mujur Rantau Prapat,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek AKP S Sinaga SH, Kamis (16/12/2021).
Lanjutnya, kejadian tersebut  Minggu 5 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, Pelapor menyuruh Terlapor DNM untuk membeli bubuk kopi di warung yang jaraknya sekitar  100 meter dari rumah Pelapor.
Supaya cepat Lelapor menyuruh terlapor untuk pergi dengan mengunakan Sepeda Motor Yamaha Vixion.
 Karena posisi sepeda motor dipinjam  tetangganya BBB,  maka Pelapor menyuruh untuk mengambil sepeda motor tersebut
Kemudian langsung pergi membeli Bubuk Kopi, tetapi sudah lama Terlapor tidak kunjung pulang.
Pelapor merasa curiga, setelah itu Pelapor bersama saksi berusaha mencari tahu kemana terlapor pergi.
Akan tetapi tidak ditemukan dan setelah menunggu 1×24 jam Terlapor juga tak kunjung kembali.
Atas kejadian tersebut pelapor Mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tandun Guna diproses Penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hal tersebut, Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 10.37 wib didapat informasi  Pelaku penggelapan sepeda motor DNM  telah diamankan Personil Reskrim Polres Labuhan Batu.
Karena diduga yang bersangkutan turut serta dalam Tindak Pidana pembongkaran rumah salah satu warga di Rantau Prapat.
Kemudian setelah dilakukan interogasi ternyata yang bersngkutan ada melakukan tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor di Wilkum Polsek Tandun Polres Rohul
Kemudian Personil Reskrim Polres Labuhan Batu berkoordinbasi dengan Personil Reskrim Polsek Tandun untuk dilakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan, Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 19.30 Wib Personil Polsek Tandun berangkat menuju ke Polres Labuhan Batu untuk melakukan penjemputan terhadap Terlapor
Kemudian  pada  Minggu 12 Desember 2021 sekitar pukl 08.00 Wib  Personil Polsek Tandun tiba di Polres Labuhan Batu.
Setelah dilakukan serah terima Tersangka dan melengkapi mindiknya kemudian dilakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan Sepeda Motor yang digelapkan Tersangka
Dari hasil interogasi terhadap Tersangka  yang bersangkutan menitipkan Sepeda Motor yang digelapkan tersebut kepada salah satu temannya yang berada di daerah Bagan Batu
Kemudian dilakukan pengejaran ke lokasi yang dimaksud sekitar pukul 21.30 wib Sepeda motor yang digelapkan Tersangka ditemukan di salah satu rumah warga di daerah Bagan Batu.
Personil Polsek Tandun mengamankan Tersangka dan Barang Bukti  (BB) ke Polsek Tandun guna Penyidikan lebih lanjut.
“Adapun BB Satu Unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BM 2848 UQ dengan nomor rangka
MH3RG1810FK069652 dan Nomor mesin G3E7E0069882 warna Hitam merah  atas nama Sumaji,” kata AKP S Sinaga SH
Kemudian, Satu Lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BM 2848 UQ dengan Nomor  rangka   MH3RG1810FK069652 dan Nomor mesin G3E7E0069882 warna Hitam Merah  atas nama Sumaji dan Satu Kartu Indonesia Sehat atas nama  Terlapor.”***(Hsb).
  • Bagikan