Polres Inhu Masih Dalami UU ITE, Terkait Kasus Dugaan Penistaan Profesi Wartwan

  • Bagikan
Ilustrasi/Foto: rezaprasetyo08.wordpress.com

KORANRIAU.NET, RENGAT – Kapolres Inhu mengatakan, penyidik tengah mendalami pidana undang-undang IT tahun 2008 atau UU ITE terkait dugaan penistaan profesi wartwan yang dilakukan Ahmad Jabbar, Humas Pertamina EP Field Lirik Inhu.

“Mohon rekan-rekan Pers sabar karena penyelidikan butuh waktu,” bujuk Kapolres.

Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni Sik didampingi Kasat Reskrim AKP, Kasubag Humas Iptu Yarmen Djambak dan KBO Reskrim Iptu Loren Simanjuntak, menyambut kunjungan audiensi Wartawan Wilayah tugas liputan Kabupaten Inhu di ruang rapat Polres Inhu, Jumat (24/11/2016).

“Kita tidak boleh serta merta mengatakan ini salah, melanggar hukum, dan kita harus menghargai HAM seseorang,” jelas Polisi dua bunga di bahu itu.

Kelak, kalau hasil penyelidikan berkeyakinan ada pelanggaran, maka bisa saja status ditingkatkan menjadi penyidikan

Kapolres menjelaskan, UU nomor 11 tahun 2008 atau yang dikenal UU ITE menyatakan, setiap orang yang sebar berita bohong dan mengakibatkan kerugian sesorang atau institusi bisa dijerat dengan dua pasal.

“Tapi kedua pasal itu masih butuh pembuktian pelanggaran dan saat ini Penyidik tengah menelusuri,” papar Kapolres.

Sebelumnya, Zulpen Zuhri mempolisikan Ahmad Jabbar karena telah mengkriminalisasi pelapor bahkan melakukan Penistaan profesi Wartawan lewat postingan akun facebook milik terlapor.

Dugaan Penistaan itu berawal ketika pelapor minta bantuan biaya kuliah strata dua dan ditolak si terlapor dengan alasan PT Pertamina Field EP Lirik tidak punya alokasi dana CSR untuk beasiswa Sekolah.

Anehnya penolakan permohonan bantuan beasiswa itu justru diupdate terlapor lewat akun facebook peribadi bahkan menyebut-nyebut profesi Wartawan.

Sedangkan Ahmad Jabbar, selaku Humas Pertamina File EP Lirik justru membantah tuduhan si pelapor bahkan mengaku tidak tahu di Polisikan.

Ahmad Jabbar kembali tantang si pelapor dengan ancam akan lapor balik si pelapor dengan tuduhan pemerasan dan pelanggaran kode etik Wartawan ke Dewan Pers. (RDC/KRN)

  • Bagikan