Polres Pelalawan Tangkap 4 Pelaku Pemerasan

  • Bagikan

IMG-20160906-WA0000

RIAU DETIL.COM,PELALAWAN-Polres Pelalawan berhasil menangkap empat orang tersangka dugaan kasus pemerasan pada Senin (5/09) sekira jam 17.00 wib bertempat di Desa Langgam Kec.Langgam Kab. Pelalawan. Empat tersangka tersebut adalah AS (48), SYAF (34), SY (40) dan WAR (39).

Kronologis penangkapan, berawal dari keterangan  saksi pelapor pada Senin (5/9), AKBP Ari Wibowo SIk Melalui Kasat Reskrim AKP.Herman Pelani SH Saat di konfirmasi Riau Detil Membenarkan Kejadian Tersebut dan Memerintahkan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan yang dipimpin Iptu Deny Indrawan Lubis, berangkat menuju ke Desa Langgam bersama dengan pelapor dan sesampainya di rumah pelaku SYAi kemudian team opsnal melihat keempat pelaku sedang berada di rumah tersebut berikut barang bukti 2 unit sepeda motor milik pelapor.
Setelah itu pelaku dengan barang bukti 1 unit sepeda motor honda kharisma warna hitam BM 6073 CE milik dan 1 unit sepeda motor merek suzuki warna hitam langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan. Keempat korban diamcam dengan pasal 368 KUHP.

Berdasarkan keterangan saksi pelapor Abdulah Sani (27), Irwanto (36) dan Didin (35) warga Pangkalan Kerinci, kronologis kejadian berawal pada Sabtu ( 27/8) mereka berangkat ke Jalan Langgam 2 tepatnya sebelum ponton penyeberangan PT.RAPP untuk memancing ikan. Saat itu mereka bertiga berangkat menggunakan sepeda motor milik masing2. Sesampai di lokasi kemudian pelapor dan saksi2 langsung mencari ikan dgn cara memancing di parit yg ada di lokasi tersebut.
Namun ketika mereka hendak pulang sekitar jam 15.00 wib, tiba~tiba datang 5 org laki~laki yang tidak dikenal menghampiri mereka dan mereka telah mencari ikan dengan cara disentrum.

Tidak hanya sampai disitu, pelaku langsung mengambil paksa kunci kontak sepeda motor milik korban dan membawanya menggunakan mobil pick up milik pelaku dan membawanya ke kampung pelaku di Kecamatan Langgam. Sembelum meninggalkan korban, pelaku mengatakan kendaraan baru bisa diambil apabila ada uang tebusan sebesar Rp.7.500.000. Tutupnya.(RDC)

  • Bagikan