Polsek Rambah Hilir Gerebek Pelaku Pesta Sabu Seorang wanita dan Tiga Pria

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Satu unit rumah di Dusun Simpang D-III RT 004 RW 002 Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, digerebek Polisi.

Penggerebekan Kamis 18 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB, personel Polsek Rambah Hilir berhasil menangkap dua pria dan seorang wanita, diduga sedang pesta Narkotika jenis sabu di dalam rumah.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan Harahap, mengkaui Polsek Rambah Hilir sudah gerebek rumah di Desa Rambah.

Sebut Ipda Refly, penggerebekan berawal informasi warga ke Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani, kemudian pada Kamis siang, bahwa di Dusun Simpang D-III RT 004 RW 002 Desa Rambah diduga ada sekelompok orang sedang pesta Narkotika.

Iptu Budi langsung perintahkan Kanit Reskrim serta personel Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir lakukan penyelidikan ke lokasi. Pada Kamis pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir gerebek sebuah rumah dan menangkap seorang wanita dan dua pria.

Ketiga tersangka ditangkap, 1 wanita berinisial DF (38) warga Jalan Lancang Kuning RT 002 RW 003 Desa Sejahtera, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Dua pria yang juga ikut ditangkap warga Dusun Simpang D-III Desa Rambah, yakni berinisial SI (40) dan HS (43).

Pilisi juga ikut mengamankan barang bukti yang disita Unit Reskrim Polsek Rambah saat penggeledahan, yang disaksikan Ketua RT Sumardi, dan pemilik rumah Sangkot Silalahi.

Saat digeledah, polisi menemukan di lantai dapur beberapa barang bukti, seperti 3 plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu, 2 alat hisap Narkotika jenis sabu, beberapa plastik klip kosong, dan barang bukti lainnya.

“Pengakuan ketiga tersangk, mereka baru mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” sebut Ipda Refly, Sabtu 20 Februari 2021 malam.

Dari interogasi salah seorang tersangka, diketahui Narkotika jenis sabu tersebut diantar seorang pria inisial ST (42) warga Dusun Simpang D III Desa Rambah.

Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir juga berhasil menangkap ST, dan membawanya ke Mapolsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.Dari ST, polisi menyita hand phone Vivo Y71, 1 pipet plastik, 1 kotak cottonbud, 1 tas kecil bening motif bunga warna ungu, 14 plastik klip, 1 bungkus pipet atau sedotan plastik; 1 pipet kaca, 1 alat hisap atau bong, dan 2 korek Api jenis mancis.”***(Hsb).

  • Bagikan