Satnarkoba Polrel Rohul Gagalkan Seorang Pria Transaksi Narkoba

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Personel Satuan Reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) gagalkan rencana transaksi diduga sabu-sabu di Jalan Baru PT. EMA, oleh seorang pria asal Kepenuhan, dan berhasil mengamankan 7 paket diduga sabu.

Pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu, terjadi Selasa 26 Januari 2021, sekitar pukul 12.30 WIB, dan polisi menangkap seorang pria berisial TQ (35).

Keterangan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, mengatakan TQ diketahui warga Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhanm pengungkapan atas informasi warga.

Awaknya, Jumat 22 Januari 2021, personel Satresnarkoba dapat informasi di Jalan Baru PT. Ema sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

“Tindak lanjut informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan personelnya lakukan penyelidikan,” jelas Ipda Refly Setiawan Harahap, Kamis 28 Januari 2021.

Dari penyelidikan selama lima hari akhirnya membuahkan hasil. Laku pada Selasa siang 26 Januari 2021, sekitar pukul 12.30 WIB, polisi menangkap terlapor TQ di Jalan Baru PT. EMA.

“Ketika diamankan, terlapor tengah duduk di atas sepeda motor Honda BeAT BM 3546 MB,” ucap Ipda Refly.

Saat dilakukan penggeledahan badan TQ, polisi menemukan barang bukti, berupa 7 paket diduga Narkotika jenis sabu, yang telah dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 17 gram, 5 plastik klip bening, 1 sarung tangan kulit hitam, dan 3 lembar tisu putih.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita 1 helm hitam merk Honda, 1 tas sandang hitam merk Polo, 1 dompet motif bunga, 1 handphone Nokia warna hitam, dan uang tunai Rp1.100.000.

“Satu unit sepeda motor merk Honda BeAT Street warna hitam dengan Nopol BM 3546 MB juga ikut diamankan,” tambahnya.

Dari interogasi terhadap TQ, tambah Ipda Refly, diduga sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari kenalannya berinisial AR. Namun saat dilakukan pencarian, AR tidak bisa dihubungi.

“Terlapor TQ dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Rokan Hulu guna proses hukum lebih lanjiy,” jelas Ipda Refly.”***(Hsb).

  • Bagikan